
Kritik Mahfud MD terhadap Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan pandangannya terkait terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil. Aturan ini diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Desember 2025 dan menimbulkan polemik karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menyampaikan pandangannya melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada Jumat (12/12/2025) malam. Ia menjelaskan bahwa pernyataannya disampaikan bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, melainkan sebagai akademisi dan pengkaji hukum tata negara.
Banyak pertanyaan yang masuk kepada saya terkait keluarnya Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan 17 jabatan sipil diduduki oleh anggota Polri, ujarnya dalam video tersebut.
Menurut Mahfud, Perpol tersebut bertentangan dengan setidaknya dua undang-undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang secara tegas menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan tersebut, kata Mahfud, telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil hanya berdasarkan penugasan atau izin Kapolri. Selain itu, Mahfud menilai Perpol 10/2025 juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia merujuk Pasal 19 ayat (3) yang mengatur bahwa jabatan sipil tertentu dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri sesuai ketentuan undang-undang masing-masing institusi.
Undang-undang TNI sudah jelas mengatur jabatan-jabatan apa saja yang boleh diduduki oleh prajurit aktif. Tetapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebutkan jabatan sipil apa yang boleh diduduki oleh anggota Polri aktif, kata Mahfud.
Karena itu, menurutnya, jika negara memang menghendaki anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil tertentu, pengaturannya harus dimasukkan ke dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan internal Kapolri.
Pandangan Mahfud Mengenai Keterbatasan Jabatan Sipil
Mahfud juga menanggapi argumen bahwa Polri merupakan institusi sipil sehingga seharusnya dapat mengisi jabatan sipil lainnya. Ia menilai pandangan tersebut keliru secara hukum.
Dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya. Dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, dosen tidak bisa bertindak sebagai notaris. Semua profesi sipil tetap dibatasi ruang lingkup kewenangannya, jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya asas legalitas dalam tata negara agar tidak terjadi benturan antara aturan internal lembaga dengan undang-undang dan putusan pengadilan konstitusi.
Saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta keluarnya Perkap yang sudah dibuat, ujar Mahfud.
Mahfud menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan pendapat akademis pribadi. Ia menekankan tidak berbicara atas nama Komisi Percepatan Reformasi Polri karena anggota komisi tidak diperkenankan menyampaikan sikap resmi di luar forum.
Penjelasan Polri Terkait Dasar Hukum Perpol 10/2025
Sementara itu, Polri memberikan penjelasan terkait dasar hukum penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penugasan anggota Polri ke kementerian dan lembaga memiliki landasan hukum yang jelas.
Menurut Trunoyudo, penempatan tersebut merujuk pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri beserta penjelasannya yang dinilai masih berlaku pasca Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Selain itu, Polri juga merujuk pada UU ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Ia menjelaskan, mekanisme penugasan anggota Polri ke kementerian atau lembaga harus melalui permintaan resmi pejabat pembina kepegawaian instansi terkait kepada Kapolri. Permintaan tersebut harus mencantumkan kebutuhan jabatan, kompetensi, serta persyaratan yang ditetapkan oleh instansi bersangkutan dengan persetujuan Menteri PAN-RB.
Kapolri akan mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak personel sebelum memberikan persetujuan, kata Trunoyudo.
Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri memastikan anggota yang ditugaskan ke kementerian atau lembaga akan dimutasi dari jabatan sebelumnya di lingkungan Polri. Meski demikian, anggota tersebut tidak akan beralih status menjadi PNS.
Anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tetap berstatus anggota Polri dan dimutasi dalam rangka penugasan, pungkas Trunoyudo.
Reaksi Publik dan Kalangan Akademisi
Penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 hingga kini masih menjadi sorotan publik dan kalangan akademisi, terutama terkait kesesuaiannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta prinsip kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar