Mahfud: Pernyataan Raja Juli Mengisyaratkan Prabowo Miliki Saham di 20 Perusahaan Pengelola Hutan Il

Mahfud: Pernyataan Raja Juli Mengisyaratkan Prabowo Miliki Saham di 20 Perusahaan Pengelola Hutan Ilegal

Kritik terhadap Pernyataan Menteri Kehutanan oleh Mantan Menko Polhukam

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyebutkan akan mencabut izin pengelolaan hutan 20 perusahaan nakal di Sumatera. Namun, ia menilai bahwa pernyataan tersebut tidak etis karena seolah-olah mengaitkan Presiden Prabowo dengan perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut.

Mahfud MD menegaskan bahwa kewenangan untuk mencabut izin perusahaan berada di tangan Menteri Kehutanan sesuai dengan undang-undang. Ia menilai bahwa pernyataan Raja Juli Antoni yang menyebutkan bahwa pihaknya menunggu izin dari Presiden Prabowo adalah bentuk komunikasi politik yang buruk.

"Kenapa harus menunggu izin Presiden? Karena sesuai undang-undang, kewenangan itu ada pada menteri," ujar Mahfud dalam sebuah wawancara di channel YouTube Mahfud MD Official.

Pernyataan tersebut dinilai Mahfud sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan bisa menimbulkan kesan negatif terhadap Presiden. Menurutnya, hal ini bisa membuat publik bertanya-tanya tentang hubungan antara Presiden dan perusahaan-perusahaan yang dimaksud.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Izin Pengelolaan Hutan

Diketahui bahwa 20 perusahaan tersebut memiliki total luas hutan sebesar 750 ribu hektare. Mahfud MD menyoroti bahwa pernyataan Raja Juli Antoni justru seakan-akan menunjukkan bahwa Presiden memiliki saham atau bagian dalam masalah tersebut.

"Jadi dia memojokkan presiden, seakan-akan Presiden punya saham di dalam persoalan itu. Kenapa mau minta izin Presiden," kata Mahfud.

Ia menekankan bahwa jika perusahaan-perusahaan tersebut memang bermasalah, maka kewenangan untuk mencabut izin berada di tangan Menteri Kehutanan. Tidak ada alasan untuk menunggu izin Presiden kecuali dalam kasus yang sangat rumit dan melampaui kewenangan undang-undang.

Langkah yang Diambil Oleh Menteri Lingkungan Hidup

Meskipun Mahfud MD menilai pernyataan Raja Juli Antoni tidak etis, ia memberikan apresiasi terhadap langkah Menteri Lingkungan Hidup yang langsung menghentikan izin 4 perusahaan di Batang Toru, Sumatra Utara. Meski dilakukan setelah bencana terjadi, ia menilai bahwa langkah tersebut lebih baik daripada tidak sama sekali.

"Lebih bagus, daripada tidak sama sekali, daripada tidak. Iya kan? Meskipun sebenarnya terlambat dengan korban yang sudah jatuh ya," ujar Mahfud.

Masalah Kayu Gelondongan Saat Bencana

Mahfud MD juga menyoroti pernyataan pejabat lain yang menyebut banyaknya kayu gelondongan saat banjir dan longsor yang terbawa adalah kayu lapuk dan tua. Menurutnya, hal ini sangat tidak logis karena kayu yang masih hijau tidak mungkin terlihat lapuk.

"Padahal kalau di penginderaan jauh, itu kesengajaan karena tumpukan kayu ini di satu tempat. Ini kan berarti ada yang ngerjain, tangan-tangan manusia, satu tempat. Di sininya masih hijau kan. Masa itu yang sin gak lapuk yang sini lapuk, kan itu gak mungkin," paparnya.

Menurut Mahfud, kayu gelondongan dalam bencana Sumatra adalah hasil dari penebangan ilegal. Hal ini bisa dipidana, baik terhadap korporasi maupun individu yang terlibat.

Proses Hukum yang Harus Dilakukan

Setelah penanganan bencana selesai, proses hukum bisa dijalankan. Mahfud MD menyarankan agar lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian berani melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tinggal KPK dan Kejaksaan Agung dan Kepolisian, berani gak narik dulu ke belakang. Bagaimana sih kok sampai keluar izin begini? Apa batasan-batasannya? Kan sama dulu dengan perambahan hutan," ujar Mahfud.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Namun, Mahfud MD mengakui bahwa agak sulit mengharapkan aparat penegak hukum saat ini untuk melacak soal ini. Ia menilai bahwa mereka cenderung tidak berani mengambil tindakan terhadap kasus-kasus besar.

"Mereka kayaknya gak berani, hal-hal yang begitu itu. Banyak nih, sehingga apa? Yang turun kemudian kan TNI ngambil. Itu sudah melampaui batas, undang-undang kan, kalau TNI yang turun tangan di situ. Itu kan tugas polisi, tugas jaksa dan sebagainya," ujar Mahfud.

Konspirasi dalam Izin Lingkungan

Menurut Mahfud, konspirasi dalam hal izin lingkungan ini semakin kuat. Oleh karena itu, ia menyarankan agar para penegak hukum benar-benar menjalankan tugasnya.

"Oleh sebab itu, kalau tidak ingin TNI masuk ke situ, para penegak hukum itu harus benar-benar, karena rakyat kemudian maklumlah kalau TNI masuk ke kejaksaan, masuk ke tugas-tugas kejaksaan, tugas kepolisian, tugas KPK dan sebagainya karena kalau menunggu mereka gak ada yang berani," ujar Mahfud.

Pernyataan Menteri Kehutanan di DPR

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan akan mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) 20 perusahaan dengan total luas sekitar 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk tiga provinsi terdampak banjir dan tanah longsor. Namun, ia menunggu restu Presiden Prabowo.

Hal itu dikatakan Raja saat menggelar rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Kamis (4/12). Ia menjelaskan bahwa pada Februari lalu, Kemenhut telah mencabut 18 PBPH dengan total luas 526.144 hektare.

"Ada sekitar 20 perusahaan dengan luas sekitar 750.000 hektar yang nanti akan saya cabut izinnya, yang tadi 750.000 itu se-Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak banjir," ujar Raja.

Di sisi lain, Kemenhut kini telah mengidentifikasi 12 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menjelaskan dalam satu-dua hari ke depan akan ada penegakan hukum terhadap perusahaan itu.

Raja Juli enggan mengungkap 12 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap banjir karena proses hukum masih dilakukan.

"Kita sudah identifikasi, ada indikasi tadi pelanggaran hukum. Selanjutnya apakah 12, apakah berapa persisnya, ya tentu nanti tergantung temuan di lapangan. Tapi indikasi awalnya ada 12 subjek hukum," ujar dia.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan