
Putusan Pengadilan Tinggi Malaysia terhadap Mantan Perdana Menteri Najib Razak
Pengadilan Tinggi Malaysia di Putrajaya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, pada Jumat, 22 Desember 2025. Putusan ini terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang yang bersumber dari dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Hukuman ini menjadi salah satu putusan paling berat dalam sejarah peradilan Malaysia.
Najib dinyatakan bersalah atas total 25 dakwaan yang menjeratnya dalam salah satu skandal keuangan terbesar di Malaysia. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan denda sebesar RM11,4 miliar atau setara sekitar Rp47,1 miliar. Denda tersebut akan diberlakukan jika Najib gagal membayar uang pemulihan sebesar RM2.081.476.926 sesuai Undang-Undang Anti-Pencucian Uang Malaysia. Jika tidak dibayarkan, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 270 bulan penjara.
Rincian Dakwaan dan Hukuman
Najib terbukti menyalahgunakan kekuasaan dalam empat dakwaan utama dengan memanfaatkan jabatannya untuk mengakses dana 1MDB senilai RM2,3 miliar. Dana tersebut mengalir melalui AmIslamic Bank Berhad dalam periode 2011 hingga 2014. Atas keempat dakwaan itu, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan, disertai denda kumulatif RM11,4 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, Najib terancam hukuman tambahan hingga 40 tahun penjara.
Sementara itu, untuk 21 dakwaan pencucian uang, Najib menerima hukuman lima tahun penjara untuk setiap dakwaan tanpa denda tambahan. Namun, hakim memerintahkan seluruh hukuman penjara dijalankan secara bersamaan, sehingga total masa hukuman tetap 15 tahun.
Hakim Collin Lawrence Sequerah menetapkan bahwa hukuman 15 tahun ini baru akan dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa pidana enam tahun dalam perkara SRC International Sdn Bhd. Dalam kasus terpisah tersebut, Najib terbukti menggelapkan dana RM42 juta dan masa hukumannya berakhir pada 23 Agustus 2028.
Pertimbangan Hakim dan Sikap Terdakwa
Dalam amar putusannya, Hakim Sequerah menyebut telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pembelaan terdakwa, kepentingan publik, serta riwayat pengabdian Najib kepada negara. Ia juga menyebut bahwa latar belakang terdakwa termasuk fakta dan lamanya pengabdiannya kepada masyarakat serta faktor-faktor mitigasi lainnya telah dipertimbangkan.
Persidangan yang berlangsung hampir 12 jam tersebut berjalan tertib. Najib tampak tenang mengikuti jalannya sidang, didampingi anggota keluarga dan sejumlah pendukung yang hadir di ruang pengadilan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Tim kuasa hukum Najib menyatakan tidak puas dengan putusan tersebut. Pengacara Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur banding. Ia menyatakan bahwa pihaknya kecewa dengan putusan ini dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Banding.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum Malaysia dalam menuntaskan perkara besar yang menyangkut keuangan negara dan penyalahgunaan kekuasaan di level tertinggi pemerintahan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar