Maman Bongkar Rencana Pergulingan Kursi Sekda Cilegon, Klaim Diminta Ikhlas

Penjelasan Maman Mauludin Mengenai Pemberhentian dari Jabatan Sekda Kota Cilegon

Maman Mauludin, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, akhirnya memberikan penjelasan lengkap mengenai proses pemberhentiannya dari jabatan tersebut. Keputusan untuk membebastugaskan dirinya sebagai Sekda dikeluarkan oleh Wali Kota Cilegon Robinsar pada 1 Desember 2025 dan diumumkan langsung dalam sebuah konferensi pers.

Maman menjelaskan bahwa upaya penggulingan dirinya dimulai sejak Agustus 2025. Pada tanggal 27 Agustus 2025, Walikota Cilegon Robinsar datang ke ruang kerjanya di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon. Dalam pertemuan empat mata tersebut, Robinsar menyampaikan rencana akan melakukan mutasi terhadap seluruh pegawai dari level eselon dua hingga eselon empat, termasuk jabatan Sekda.

"Beliau mengatakan untuk mengosongkan kursi Sekda. Beliau juga saat itu mengatakan pa Sekda harus ikhlas," ujar Maman dalam keterangannya.

Beberapa jam kemudian, Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo meminta penjelasan tentang isi pertemuan tersebut. Maman menjelaskan semua isi pembicaraan seperti yang sudah ia sampaikan sebelumnya.

Pada 1 September 2025, Robinsar menghubungi Maman melalui pesan WhatsApp (WA) yang mempertanyakan keputusan Maman tentang pengosongan kursi Sekda. Maman menjawab bahwa ia siap mengikuti instruksi tersebut.

Namun, ketidakhadirannya dalam asesmen atau uji kompetensi eselon dua menjadi alasan pencopotannya dari jabatan Sekda. Maman menjelaskan bahwa pada 16 September 2025, ia menerima surat undangan wawancara rotasi mutasi eselon dua yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Syaiful Bahri pada 17 September 2025.

Dari hasil konsultasi dengan BKN, Maman menyimpulkan bahwa ia tidak perlu menghadiri undangan asesmen tersebut karena aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa semua tindakannya berdasarkan aturan dan tidak melanggar prosedur.

Proses Pemberhentian yang Masih Tenggat

Hingga Rabu, 3 Desember 2025, Maman mengaku belum menerima surat keputusan resmi tentang pemberhentian dirinya dari jabatan Sekda. Ia hanya mengetahui informasi tersebut melalui media dan proses telah diambil alih oleh orang lain.

Menurut Maman, pemberhentian Sekda seharusnya melalui sejumlah tahapan, mulai dari usulan dari Walikota Cilegon ke Gubernur Banten, lalu Gubernur Banten mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kemudian Kemendagri merespon dengan memberikan rekomendasi. Ia mengaku belum tahu apakah prosedur tersebut dilalui atau tidak.

Pernyataan Wali Kota Robinsar

Dalam keterangannya, Robinsar menegaskan bahwa langkah penataan jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses administrasi yang telah berlangsung dan berdasarkan rekomendasi dari instansi berwenang (BKN). Ia menyatakan bahwa keputusan untuk membebastugaskan Maman Mauludin sebagai Sekda Kota Cilegon diambil melalui tahapan sesuai regulasi, termasuk rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Robinsar menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan BKN terkait pelaksanaan uji kompetensi untuk pejabat pimpinan tinggi pratama. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme, regulasi, serta rekomendasi resmi yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa atas masukan dan rekomendasi dari BKN, ia mengambil keputusan untuk membebastugaskan Maman Mauludin dari jabatan Sekda. Selain itu, kinerja Maman dinilai kurang optimal selama menjabat sebagai Sekda Cilegon.

"Kami lakukan tahapan-tahapan alhamdulillah semua kepala OPD sudah melakukan wawancara. Hanya saja memang pak sekda, kami sudah lakukan pemanggilan dua kali, kami lakukan wawancara dua kali. Tapi beliau selalu tidak hadir, itu juga yang mendasari penilaian kami," tegas Robinsar.

Penjelasan dari Kepala BKPSDM

Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, menambahkan bahwa penataan jabatan ini merupakan bagian dari rangkaian uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah direncanakan sejak pertengahan tahun. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Cilegon telah mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan uji kompetensi bagi 29 pejabat pimpinan tinggi pratama. Selanjutnya, proses berlanjut di BKN dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan