Manajemen PT Palawi Risorsis Jelaskan Pajak Barang dan Jasa yang Belum Dibayarkan

Manajemen PT Palawi Risorsis Jelaskan Pajak Barang dan Jasa yang Belum Dibayarkan

Penjelasan Manajemen PT Palawi Risorsis Terkait Pajak yang Belum Dibayarkan

PT Palawi Risorsis, sebuah anak perusahaan BUMN Perhutani, akhirnya memberikan penjelasan terkait isu pembayaran pajak yang belum dilakukan. Masalah ini berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang seharusnya dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurut Sekretaris Perusahaan PT Palawi Risorsis, Yuswan Hendrawan, masalah tersebut muncul setelah adanya Surat Edaran (SE) Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan turunan dari regulasi Kementerian Kehutanan. SE ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.

Yuswan menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah karena implementasi aturan tersebut masih dalam proses pembahasan lintas kementerian. Ia mengatakan, masalah ini sedang dibahas bersama antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai anak perusahaan BUMN Perhutani, PT Palawi Risorsis harus sangat hati-hati dalam pengelolaan keuangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Yuswan menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk regulator dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, hingga Kejaksaan.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang berproses untuk meminta petunjuk resmi agar langkah yang diambil tidak keliru. “Kita berproses memohon petunjuk agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari,” tegas Yuswan.

Komitmen untuk Mematuhi Aturan

Secara prinsip, PT Palawi Risorsis berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yuswan menekankan bahwa sebelum adanya SE PNBP tersebut, perusahaan tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran pajak maupun permasalahan serupa.

Terkait pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pengunjung lokasi wisata yang dikelola perusahaan, Yuswan menyebut bahwa sejak terbitnya SE PNBP, pihaknya telah menghentikan pemungutan PBJT kepada konsumen. “Sejak SE PNBP diberlakukan, kami sudah menghentikan pemungutan PBJT kepada pengunjung,” terangnya.

Respons dari DPRD Kabupaten Bandung Barat

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat mendesak Pemerintah Daerah agar segera menagih PBJT dari PT Palawi Risorsis. Desakan tersebut muncul karena sejumlah layanan yang dikelola perusahaan, seperti perhotelan, makanan dan minuman, parkir, serta kesenian dan hiburan, disebut belum pernah memberikan kontribusi ke kas daerah KBB.

Langkah yang Dilakukan Perusahaan

PT Palawi Risorsis telah melakukan beberapa langkah untuk menghadapi situasi ini. Selain melakukan diskusi dengan berbagai pihak, perusahaan juga berupaya untuk memperoleh petunjuk resmi dari pemerintah agar dapat mengambil langkah yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perusahaan juga berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan baik dengan pemerintah dan masyarakat, serta memastikan bahwa semua aktivitas operasionalnya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan hukum.

Kesimpulan

Masalah pajak yang belum dibayarkan oleh PT Palawi Risorsis menjadi topik yang menarik perhatian publik. Meski ada tantangan dalam implementasi aturan baru, manajemen perusahaan menunjukkan sikap proaktif dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan berusaha untuk tetap mematuhi aturan tanpa menimbulkan masalah hukum atau kerugian bagi pihak-pihak yang terkait.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan