
Sejumlah mantan pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA). Dugaan ini terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang disebut sebagai proses yang sangat rentan terhadap tindakan tidak wajar.
Para pejabat Kemnaker yang didakwa antara lain:
- Suhartono, mantan Direktur Jenderal Bina Pemangku Kesejahteraan dan Perlindungan Keluarga (Binapenta dan PKK) pada periode 2020-2023;
- Haryanto, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak 2019 hingga 2024, dan juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK dari 2024 hingga 2025;
- Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA pada tahun 2017-2019;
- Devi Angraeni, mantan Direktur PPTKA periode 2024-2025;
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA sejak 2021 hingga 2025;
- Putri Citra Wahyoe, petugas Hotline RPTKA sejak 2019 hingga 2024 dan verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA pada periode 2024-2025;
- Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat PPTKA sejak 2019 hingga 2024 serta pengantar kerja ahli pertama Direktorat PPTKA dari 2024 hingga 2025;
- Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda Kemnaker sejak 2018 hingga 2025.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa para terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaan mereka dalam pengesahan RPTKA. Mereka memaksa pihak-pihak yang mengajukan RPTKA untuk membayar uang tambahan di luar biaya resmi.

Menurut jaksa, proses pengajuan RPTKA dilakukan secara online melalui situs tka-online.kemnaker.go.id. Di sana, pemohon harus mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan. Namun, para terdakwa diduga sengaja memperlambat atau tidak memproses permohonan tersebut agar pemohon harus datang langsung ke kantor Kemnaker dan bertemu dengan mereka.
Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk mempercepat proses pengajuan RPTKA, para pemohon harus memberikan uang tambahan di luar biaya kompensasi penggunaan TKA. Jika uang tambahan tersebut tidak dibayarkan, maka pengajuan RPTKA akan ditunda atau bahkan ditolak.
Jaksa menyebut total uang yang dikumpulkan oleh para terdakwa mencapai Rp 135.299.813.033. Berikut rincian pembagian uang yang diterima masing-masing terdakwa:
- Suhartono menerima sebesar Rp 460.000.000 selama masa jabatannya dari tahun 2020 hingga 2023;
- Haryanto mendapatkan uang sebesar Rp 84.720.680.773 selama periode 2018 hingga 2025, serta satu unit mobil Innova Reborn dengan nomor polisi B1354HKY;
- Wisnu Pramono menerima uang sebesar Rp 25.201.990.000 selama tahun 2017 hingga 2019, dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dengan nomor polisi 84880BUG;
- Devi Angraeni menerima uang sebesar Rp 3.250.392.000 selama periode 2017 hingga 2025;
- Gatot Widiartono menerima uang sebesar Rp 9.479.318.293 selama tahun 2018 hingga 2025;
- Putri Citra Wahyoe menerima uang sebesar Rp 6.398.833.496 selama periode 2017 hingga 2025;
- Jamal Shodiqin menerima uang sebesar Rp 551.160.000 selama tahun 2017 hingga 2025;
- Alfa Eshad menerima uang sebesar Rp 5.239.438.471 selama periode 2017 hingga 2025.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar