
Penjelasan Mantan Menteri Perdagangan Mengenai Keterlibatan Google dalam Kasus Pengadaan Laptop
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan nama Tom Lembong, memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan Google dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang menimpa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Ia menegaskan bahwa Google sebagai perusahaan multinasional yang telah melakukan IPO di Amerika Serikat memiliki standar tata kelola yang tinggi.
Menurut Tom, Google tidak akan mengambil risiko dengan tindakan yang tidak etis dalam bisnisnya. Pernyataannya ini merespons isu korupsi yang muncul dalam pengadaan laptop tersebut. “Saya bisa pastikan Google sebagai multinasional company yang listed sudah IPO di Amerika itu nggak akan main-main, nggak aneh-aneh lah buat apa dia, nggak perlu pakai cara-cara bodoh untuk memajukan kepentingan usahanya,” ujar Tom dalam sebuah siaran media sosial pada Rabu (10/12).
Ia menilai bahwa reputasi Google sebagai perusahaan publik di AS membutuhkan transparansi yang ketat serta pengawasan dari investor global. Hal ini membuat kemungkinan besar perusahaan terlibat dalam praktik yang dapat merusak kredibilitasnya sangat kecil. Tom menekankan pentingnya melihat masalah pengadaan secara objektif, tanpa langsung menghubungkan perusahaan teknologi besar dengan praktik yang tidak benar tanpa bukti kuat.
Lebih jauh, Tom juga menegaskan bahwa Google tidak memiliki kepentingan untuk melakukan praktik yang melanggar hukum dalam proyek pengadaan tersebut. “Jadi saya yakin Google tidak ada niat jahat atau kongkalikong dengan pihak manapun,” tegasnya.
Sidang Perdana Nadiem Makarim
Nadiem Makarim akan segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (16/12).
Dalam kasus ini, Nadiem akan menghadapi pembacaan dakwaan atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain Nadiem, terdapat beberapa terdakwa lain yang akan didakwa dalam kasus yang sama. Mereka antara lain:
- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih
- Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah
- Ibrahim Arief, konsultan perorangan dalam Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek
Persidangan akan dipimpin oleh Purwanto S Abdullah sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar