
Perubahan Keterangan Saksi dalam Kasus Suap dan TPPU
Mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, mengakui bahwa ia telah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya dugaan penitipan uang sebesar Rp 1 miliar kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Uang tersebut disebut sebagai bentuk pengurusan untuk mengurangi hukuman terhadap Arif Rachman dan Baiquni, dua anak buah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Pencabutan keterangan ini diungkapkan oleh Wahyu saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa advokat Marcella Santoso bersama Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih, serta M. Syafei selaku perwakilan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Januari 2026.
Wahyu menjelaskan bahwa keterangan tersebut diberikan dalam kondisi psikologis yang tidak stabil saat pemeriksaan. Ia mengungkapkan bahwa pada tanggal 11 April 2023, hari Jumat, ia beberapa kali ditunjukkan catatan-catatan oleh penyidik dan diminta untuk mencocokkan informasi tersebut. “Saya beberapa kali ditunjukkan catatan-catatan. Terus dicocoklogikan ke saya,” kata Wahyu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 2 Januari 2026.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan poin ke-11, yaitu jawaban Wahyu dalam BAP yang memuat kronologi pertemuan antara dia, Ariyanto Bakri, dan Hakim Djuyamto pada 2023 di suatu restoran di kawasan Senayan. Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa Ariyanto menitipkan uang Rp 1 miliar kepada Wahyu untuk mengurus pengurangan hukuman Arif Rachman dan Baiquni, dengan Rp 50 juta di antaranya telah diberikan.
Jaksa mempertanyakan perubahan keterangan Wahyu yang di persidangan justru menyangkal isi BAP tersebut. Wahyu menyatakan bahwa ia telah mencabut keterangan itu dan meminta perbaikan dalam BAP. Alasannya karena merasa keterangan awal tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dia menegaskan dugaan penitipan uang Rp 1 miliar tersebut tidak lagi tercantum dalam berkas pemeriksaan terakhir. Namun jaksa terus menggali alasan munculnya keterangan tersebut dalam BAP awal dan mempertanyakan konsistensi pernyataan saksi.
Wahyu menyampaikan bahwa keterangannya telah diperbaiki dan dituangkan dalam BAP perubahan. Saat didalami lebih lanjut mengenai kebenaran isi BAP awal, Wahyu menyatakan tidak lagi mengingat secara pasti.
Pernyataan itu memicu perdebatan dengan ketua majelis hakim Efendi. Hakim mempertanyakan dasar penyidik menuliskan keterangan tersebut jika tidak berasal dari keterangan saksi.
Menanggapi hal itu, Wahyu menjelaskan bahwa saat pemeriksaan ia sedang diperiksa dalam perkara minyak goreng dan ditunjukkan sejumlah catatan oleh penyidik, sehingga keterangannya tidak sepenuhnya mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Wahyu menegaskan bahwa ia telah menyampaikan keberatan atas isi BAP tersebut kepada penyidik dan penasihat hukumnya, serta meminta agar keterangannya dicabut dan diperbaiki. “Di BAP berkas saya, keterangan itu dicabut, Yang Mulia. Sudah tidak ada,” kata Wahyu.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar