Mantan pimpinan KPK ungkap awal kasus korupsi tambang Konawe Utara yang dihentikan

Proses Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang, mengungkapkan bagaimana awal mula penetapan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin tambang. Kasus ini menjadi perhatian karena akhirnya dihentikan oleh KPK akibat kendala dalam menghitung kerugian negara.

Menurut Saut, proses penanganan kasus dimulai dari pengaduan masyarakat. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. "Selalu pengaduan masyarakat biasanya, kemudian didalami, dikroscek, diklarifikasi, double check (pengecekan ulang), baru kemudian masuk ke penyelidikan," ujarnya.

Proses pengecekan ulang ini dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat satgas hingga ke pimpinan KPK. "Pada tingkat satgas, mereka paparan. Nanti dari satgas, masuk ke tingkat direktur. Dari tingkat direktur, kemudian mereka paparan lagi ke tingkat deputi. Dari tingkat deputi, mereka paparan lagi ke tingkat pimpinan. Baru diputuskan penyelidikan," jelas Saut.

Saat penyelidikan, KPK berusaha memenuhi ketercukupan alat bukti hingga mengusut siapa yang terlibat dalam kasus tersebut serta niat mereka. Ketika kasus naik ke tahap penyidikan, KPK tetap melakukan pendalaman, termasuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

"Jadi, ada pendalaman-pendalaman sampai kami ketemu angka Rp 2,7 triliun. Itu juga kan hitungan-hitungan yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Saut. Angka kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun tersebut merupakan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Saut menjelaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, KPK selalu berupaya agar perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan terlebih dahulu oleh BPK atau BPKP. Setelah dihitung, KPK baru mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, saat konferensi pers pada 3 Oktober 2017, KPK tidak ragu sedikit pun untuk mengumumkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

"Seingat saya, selalu saja kalau enggak BPK, ya BPKP. Jadi, siapa yang kami bawa ke pengadilan, kami harus menang. Itu selalu ada di kepalanya pimpinan, penyelidik, penyidik, penuntut, dan seterusnya," ujar Saut.

Perjalanan Kasus Tambang Konawe Utara

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007–2014.

KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum. Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007–2009 menerima dugaan suap hingga Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit. Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti.

Pada 29 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa BPK RI mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara, sehingga mengakibatkan KPK tidak memiliki kecukupan bukti untuk melakukan proses selanjutnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan