Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 15 Tahun dalam Kasus 1MDB

Mantan Perdana Menteri Malaysia Dihukum 15 Tahun Penjara atas Kasus Pencucian Uang

Pada hari Jumat, mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dinyatakan bersalah atas tindakan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Putusan ini menjadi salah satu kasus persidangan terbesar yang melibatkan miliaran dolar. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Najib untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan lima tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang.

Latar Belakang Skandal 1MDB

Skandal 1MDB berawal dari dana investasi negara yang menjadi pusat tuduhan penggelapan miliaran dolar antara tahun 2009 hingga 2014. Najib Razak, yang menjabat sebagai perdana menteri dari tahun 2009 hingga 2018, telah menghadapi beberapa persidangan terkait kasus ini. Saat ini, ia sedang menjalani hukuman penjara terpisah terkait dana dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB.

Dalam putusan pengadilan, Najib dihukum atas semua 25 dakwaan, termasuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang, terkait transfer ilegal sekitar RM 2,2 miliar hingga RM 2,3 miliar dari 1MDB ke rekening pribadinya. Pengadilan juga menjatuhkan denda total sekitar RM11,3 miliar hingga RM11,38 miliar, dengan tambahan hukuman yang dapat dipulihkan setara dengan nilai hasil kejahatan.

Proses Persidangan yang Panjang

Persidangan yang digambarkan sebagai proses maraton berlangsung selama enam tahun, mencakup 302 hari dan melibatkan 76 saksi, termasuk Najib sendiri. Jaksa penuntut berargumen bahwa Najib menyalahgunakan perannya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan sejumlah besar uang ke rekening pribadinya.

Hakim Collin Lawrence Sequerah, yang memimpin persidangan, menolak klaim Najib bahwa penuntutan tersebut bermotivasi politik, dengan menyatakan bahwa bukti menunjukkan dia telah menyalahgunakan "posisinya yang sangat berkuasa" di 1MDB. Selain itu, hakim juga menolak pembelaan yang menyatakan bahwa dana tersebut merupakan sumbangan dari keluarga kerajaan Saudi dan menggambarkan transfer keuangan yang melibatkan entitas yang terkait dengan buronan keuangan Jho Low sebagai indikasi "pelapisan" pencucian uang.

Hukuman dan Rencana Banding

Hakim memerintahkan agar hukuman dimulai setelah Najib menyelesaikan masa hukuman penjara enam tahunnya saat ini, yang berarti masa hukuman baru akan dimulai pada tahun 2028. Najib, 72 tahun, yang saat ini ditahan di Penjara Kajang di Selangor, mengatakan setelah dijatuhi hukuman bahwa "pikirannya tenang tetapi hatinya berat" dan bahwa ia akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, sementara pengacaranya mengkonfirmasi rencana untuk mengajukan banding.

Najib sebelumnya divonis bersalah pada tahun 2020 dalam kasus terkait 1MDB lainnya dan awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun, kemudian dikurangi menjadi enam tahun setelah mendapat pengampunan kerajaan. Vonis terbarunya ini terjadi beberapa hari setelah pengadilan menolak permohonannya untuk menjalani sisa hukumannya di bawah tahanan rumah.

Dukungan dari Partai UMNO

Meskipun mendapat vonis, Najib Razak tetap mendapat dukungan dari beberapa anggota Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) yang kini menjadi bagian dari pemerintahan persatuan Perdana Menteri Anwar Ibrahim. Dukungan ini menunjukkan bahwa ia masih memiliki pengaruh politik meskipun terkena hukuman.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan