
KUALA LUMPUR, nurulamin.pro
Eks Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, telah dihukum 15 tahun penjara terkait kasus korupsi dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Putusan tersebut dijatuhkan oleh pengadilan tinggi Malaysia pada Jumat (26/12/2025), yang menjadi salah satu kasus hukum terbesar dalam sejarah negara tersebut.
Kasus 1MDB melibatkan penggelapan dana sebesar 2,3 miliar ringgit atau setara dengan Rp9,5 triliun. Menurut laporan yang diterbitkan sebelumnya, Najib Razak didakwa dengan total 25 tuduhan, termasuk 21 dakwaan pencucian uang dan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Ia dituduh memindahkan dana tersebut ke rekening pribadinya melalui jaringan entitas luar negeri.
Najib Razak secara resmi dinyatakan bersalah atas semua tuduhan yang diajukan. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar 11,4 miliar ringgit (Rp47,2 triliun). Jika gagal membayar denda tersebut, ia akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama 10 tahun.
Hukuman penjara atas kasus 1MDB ini akan dijalani setelah Najib menyelesaikan masa hukumannya dari kasus sebelumnya. Kasus sebelumnya adalah kasus SRC International Sdn Bhd, yang melibatkan penggelapan dana sebesar 42 juta ringgit (Rp174 miliar), yang membuatnya dipenjara selama enam tahun. Masa hukuman tersebut dijadwalkan berakhir pada Agustus 2028.
Dalam surat yang dibacakan oleh penasihat utamanya, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, pada Jumat, Najib Razak menyampaikan perasaannya tentang proses hukum yang dialaminya. Dalam surat tersebut, ia mengungkapkan bahwa terkadang merasa seperti sedang memikul perjuangan sendirian. Namun, ia tetap teguh dalam menjalani prinsip-prinsipnya dan berusaha mencapai tujuan melalui cara-cara yang sah.
Najib mengakui bahwa ia menulis surat tersebut dengan pikiran tenang meskipun hatinya terasa berat. Ia mengungkapkan rasa isolasi dan tantangan hukum yang dihadapinya. “Kadang-kadang saya merasa seolah perjuangan ini harus saya tanggung sendiri,” tulisnya.
Ia menegaskan bahwa niatnya bukan untuk dendam, tetapi karena prinsip dan keyakinan. “Saya bertekad untuk terus maju,” katanya.
Najib juga menambahkan bahwa tujuannya hanya memperjuangkan hak-hak yang dijamin oleh hukum serta hal-hal yang telah mendapat persetujuan. Ia menegaskan bahwa niatnya tidak pernah berubah, yaitu untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya.
Poin-Poin Penting Terkait Hukuman Najib Razak
- Hukuman Penjara: Najib Razak dihukum 15 tahun penjara terkait kasus 1MDB.
- Denda: Ia juga dijatuhi denda sebesar 11,4 miliar ringgit, dengan ancaman tambahan hukuman jika gagal membayar.
- Kasus Sebelumnya: Najib sebelumnya dihukum 6 tahun penjara terkait kasus SRC International Sdn Bhd.
- Surat Perasaan: Dalam surat yang dibacakan oleh penasihatnya, Najib menyampaikan perasaan kesendirian dan tekadnya untuk terus maju.
- Prinsip dan Tujuan: Ia menegaskan bahwa tujuannya adalah untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar