Penangkapan 'Manusia Silver' di Bali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan individu yang dikenal sebagai 'manusia silver' yang dilaporkan membuat warga resah. Laporan ini muncul di sepanjang Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, wilayah Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Bali.
Menanggapi laporan tersebut, Satpol PP langsung melakukan sidak jalan dan mengamankan beberapa orang yang terlihat mengemis di jalan. Aksi dari 'manusia silver' ini dianggap melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, sehingga ditindak tegas oleh Satpol PP Klungkung.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, I Dewa Putu Suwarbawa menjelaskan bahwa seorang warga melaporkan adanya aktivitas 'manusia silver' yang mengemis di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra. Mendapatkan laporan tersebut, regu patroli Satpol PP Klungkung langsung turun ke lapangan pada Kamis 1 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 Wita, dan menemukan dua 'manusia silver' yang dimaksud.

Personel Satpol PP berupaya mengamankan keduanya, tetapi satu dari mereka berhasil melarikan diri. Sehingga hanya satu 'manusia silver' yang berhasil diamankan. Berdasarkan pengecekan identitas, diketahui bahwa 'manusia silver' yang berhasil diamankan berasal dari Sumatera Selatan.
"Manusia silver yang berhasil diamankan langsung didata serta diberikan pembinaan agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa di kemudian hari," ujarnya. "Yang bersangkutan sudah menyatakan diri untuk tidak akan melakukannya lagi," tambahnya.
Menurutnya, sesuai Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, keberadaan 'manusia silver' merupakan salah satu bentuk pelanggaran dari Pasal 28 ayat 1 dan 2 tentang Tertib Memberi atau Meminta Sumbangan atau Mengemis dan Mengamen. "Penertiban ini adalah sikap tegas komitmen Kabupaten Klungkung bebas dan bersih dari aksi gepeng," tegasnya.
Isi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014
Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 mengatur berbagai aspek ketertiban umum, mencakup:
- Tertib Jalan & Angkutan: Mengatur penggunaan trotoar, jalan, dan angkutan agar tidak mengganggu pejalan kaki dan lalu lintas umum.
- Tertib Lingkungan & Tempat Umum: Melarang kegiatan yang merusak lingkungan, termasuk sumber air, sungai, taman, dan pantai, serta menjaga kebersihan dan ketertiban di tempat umum.
- Tertib Sosial: Melarang perjudian, mengemis/meminta sumbangan di tempat tertentu tanpa izin, minum minuman keras hingga mabuk, serta perkelahian antar warga.
- Tertib Bangunan: Mengatur perizinan dan fungsi bangunan agar tidak melanggar ketertiban umum.
- Tertib Usaha & Jualan: Mengatur penyelenggaraan usaha, termasuk pengobatan tradisional, kebatinan, dan penjualan obat ilegal, yang memerlukan izin khusus.
- Tertib Pemilik dan Penghuni Bangunan: Mewajibkan pemilik rumah kos dan kontrakan untuk melaporkan penghuni kepada kelian banjar dinas/kepala lingkungan secara berkala.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar