Marten Basaur Jadi Tersangka, Diduga Pemodal Tambang Emas Ilegal Gorontalo

Marten Basaur Jadi Tersangka, Diduga Pemodal Tambang Emas Ilegal Gorontalo

Penangkapan Marten Yosi Basaur, Tersangka Tambang Emas Ilegal

Pria paruh baya yang pernah menjadi sorotan di Gorontalo akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Marten Yosi Basaur, yang sebelumnya hanya menjadi saksi dalam kasus tambang emas ilegal, kini resmi menjadi tersangka atas dugaan praktik pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pohuwato.

Awal Perkara dan Penyelidikan

Perkara ini berawal dari aktivitas pertambangan emas ilegal yang terungkap pada 6 Mei 2025 di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan bahwa Marten bukan hanya terlibat, tetapi juga menjadi pemodal utama dari kegiatan ilegal tersebut.

Marten bersama delapan tersangka lainnya terbukti menjalankan aktivitas pertambangan yang terorganisir. Polisi menyatakan bahwa seluruh kegiatan tersebut berada di bawah pengawasan dan bimbingan Marten.

Peran Sentral Marten dalam Kasus

Penyidik menilai bahwa Marten memiliki peran sentral dalam operasi tambang ilegal ini. Seluruh biaya operasional dan pengelolaan tambang diduga berasal dari modal yang ia berikan. Dari lokasi pertambangan, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Kasus ini dibagi ke dalam tiga berkas terpisah. Berkas pertama melibatkan empat orang pekerja tambang yang telah dinyatakan lengkap (P21). Berkas kedua menargetkan operator dan pengawas lapangan yang juga telah P21. Sementara itu, berkas ketiga masih dalam proses penyidikan, dengan fokus pada Marten sebagai pemodal atau pengusaha tambang.

Ancaman Hukuman yang Mengintai

Atas perbuatannya, Marten dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal tersebut mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Awalnya, Marten hanya diperiksa sebagai saksi. Namun setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Upaya Penghindaran dan Penangkapan Akhirnya Berhasil

Selama proses pencarian, Marten disebut melakukan berbagai upaya untuk menghindari aparat. Ia sering berpindah-pindah lokasi, sehingga menyulitkan pihak kepolisian dalam melacak keberadaannya. Pengecekan dilakukan ke beberapa kota seperti Makassar, Manado, Banjarmasin, dan bahkan Jakarta.

Namun, usaha keras dari penyidik akhirnya membuahkan hasil. Marten berhasil ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada 24 Desember 2025, jelang perayaan Natal. Penangkapan ini dilakukan oleh personel Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Gorontalo.

Proses Pemeriksaan dan Tindak Lanjut

Setelah ditangkap, Marten sedang dalam pemeriksaan dari Paminal. Dengan penangkapan ini, kasus tambang emas ilegal di Pohuwato semakin mendekati titik terang. Polisi akan terus memproses berkas perkara secara profesional dan transparan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan