
Persoalan Keaslian Ijazah Presiden Joko Widodo
Pembahasan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, semakin memanas. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidakjelasan yang tidak diungkapkan secara terbuka kepada masyarakat. Perdebatan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan yang semakin melebar.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Maruarar Siahaan, menyatakan bahwa masalah ini menjadi lebih besar karena ada indikasi ketertutupan dari pihak terkait. Menurutnya, kurangnya transparansi telah memicu munculnya dugaan dan memperkeruh situasi. “Dari sudut pandang struktur pribadi, persoalan ini membesar karena ada sesuatu yang tampaknya ditutupi. Itulah yang kemudian menjadikannya masalah serius,” ujarnya.
Maruarar, yang pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi periode 2003–2008, menekankan pentingnya nilai keterbukaan. Ia menilai bahwa kebenaran memiliki fungsi dasar untuk membebaskan seseorang dari keraguan dan ketidakpastian. “Kebenaran itu memiliki makna fundamental. Ia membebaskan dari kegelapan, dari dusta, dari kebohongan, dan dari ketidakbenaran,” katanya.
Menurutnya, dalam proses hukum, Jaksa Penuntut Umum seharusnya memegang dokumen ijazah asli. Dokumen tersebut disebut-sebut berada dalam penyitaan penyidik Polda Metro Jaya dan menjadi kunci utama pemeriksaan lanjutan. “Dokumen itu harus dipastikan ada dan valid terlebih dahulu. Setelah itu barulah aspek hukum lainnya diproses,” kata Maruarar. Menurutnya, kehadiran ijazah asli dalam persidangan akan menentukan arah putusan hukum secara objektif.
Maruarar menilai bahwa ijazah sebagai syarat politik tidak seharusnya dianggap sebagai informasi tertutup, apalagi ketika seseorang telah mengikuti kontestasi pemilu. “Ketika seseorang sudah masuk sebagai peserta pemilu, seluruh data yang menjadi syarat politik pada prinsipnya terbuka untuk publik,” ujarnya.
Penjelasan Kuasa Hukum Joko Widodo
Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, sebelumnya menegaskan bahwa Jokowi siap memperlihatkan ijazah asli bila ada permintaan resmi dari lembaga berwenang atau pengadilan. Hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube tvOneNews pada Senin, 1 Desember 2025. “Pak Jokowi selalu menyampaikan bahwa jika ada permintaan resmi dari lembaga berwenang atau pengadilan, ijazah pasti akan ditunjukkan,” ujar Yakup.
Namun, ia menekankan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi untuk memperlihatkan ijazah atas permintaan pihak tertentu. Yakup juga menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak wajib membuka dokumen tersebut saat gelar perkara khusus, karena proses gelar perkara merupakan mekanisme internal yang tidak mengharuskan penayangan dokumen kepada peserta.
Pandangan Pakar Hukum UI
Pakar hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, menilai bahwa sekalipun ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik, polemik belum tentu berakhir. Menurutnya, perdebatan tetap bisa muncul karena aspek teknis dokumen dapat saja dipersoalkan kembali. “Sebenarnya menunjukkan ijazah itu juga tidak menyelesaikan masalah menurut saya, karena ijazah yang ditunjukkan itu bisa palsu, bisa juga tidak,” kata Febby. Ia menilai, publik tetap bisa membantah keasliannya dan memunculkan pertanyaan baru.
Ia memberi contoh bahwa jenis kertas ijazah, kondisi fisik, atau hasil pemeriksaan forensik bisa terus diperdebatkan. “Nanti diperdebatkan lagi kertasnya baru atau lama, kemudian jenis kertasnya dan segala macam,” ujarnya.
Febby menilai bahwa polemik akan lebih jelas jika dibawa ke persidangan. Di pengadilan, seluruh proses hukum dapat diikuti masyarakat secara transparan. “Memang harus dibawa ke pengadilan kalau menurut saya. Karena di situlah akan diuji dan transparansi itu akan kelihatan,” katanya.
Ia menekankan bahwa tahap penyidikan bersifat tertutup, sehingga publik tidak dapat melihat prosesnya secara langsung. Berbeda dengan persidangan, yang terbuka bagi umum dan memungkinkan masyarakat menilai saksi, ahli, serta bukti. “Masyarakat bisa menilai setiap saksi, semua ahli, tapi kembali lagi hasil keputusan. Hasil keputusan yang mengikat itulah kepastian hukum,” pungkas Febby.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar