Masa baru korupsi dana desa di Bogor

Penyelewengan Dana Desa Rawa Panjang: Kasus yang Masuk Tahap Penyelidikan

Sebuah dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan Kepala Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Mohammad Agus kini memasuki babak baru. Inspektorat Kabupaten Bogor telah menyerahkan hasil penyelidikannya kepada pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut kini sepenuhnya ditangani oleh lembaga hukum.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menyatakan bahwa seluruh proses audit investigasi dari inspektorat telah selesai. Ia mengungkapkan bahwa hasil audit tersebut sudah diserahkan ke Polres Metro Depok minggu lalu. Meskipun demikian, ia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai dugaan kerugian negara akibat praktik tersebut.

Ajun Komisaris Made Budi, Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, membenarkan adanya penyerahan hasil audit investigasi terkait Kades Rawapanjang oleh Inspektorat Kabupaten Bogor. Menurut Made, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum bisa dijelaskan secara rinci karena tim Tipikor masih dalam tahap pemeriksaan.

Awal Terungkapnya Dugaan Penyelewengan

Terendusnya dugaan penyelewengan dana desa ini bermula dari laporan warga. Salah satu warga, ES, mengungkapkan bahwa Mohammad Agus meminta seluruh ketua posyandu untuk menandatangani pembuatan rekening sekitar Maret 2024. Alasannya adalah untuk menyalurkan bantuan dari desa. Namun, ternyata rekening tersebut tidak pernah diberikan kepada para ketua posyandu, dengan alasan pembuatan rekening ditolak pihak bank.

ES menduga bahwa Agus berbohong soal penolakan pembuatan rekening oleh bank karena transfer dana ke rekening tersebut sudah berjalan. Total ada 10 rekening yang digunakan sebagai penampungan dana desa. Informasi ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Bogor memanggil pemilik rekening.

Temuan Inspektorat

Dari temuan inspektorat, masing-masing rekening itu menerima transferan dana dari rekening Desa Rawa Panjang mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jika ditotal, jumlahnya mencapai Rp 650.137.080 (Rp 650,13 juta).

Dari dokumen yang diperoleh, rekening-rekening tersebut dialiri dana dengan alibi bantuan. Padahal, bantuan itu tidak pernah ada. Rekening itu pun tidak pernah dibagikan kepada pemiliknya.

Salah seorang pemilik rekening, Yatib, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui memiliki rekening dengan nominal fantastis setelah dipanggil Inspektorat Kabupaten Bogor. Yatib merupakan mantan Ketua RW 04, Desa Rawa Panjang. Ia mengaku tidak ingat betul kapan dirinya dipanggil, yang ia ingat hanya waktu itu hari Senin.

Sesampainya di ruang pemeriksaan, Yatib dibuat terkejut karena ada rekening Bank BJB atas nama dirinya memiliki saldo rekening hingga kurang lebih Rp 54 juta. Ia menjawab apa adanya, bahwa ia tidak pernah tahu ada rekening itu, dan ia tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Kepala Desa.

Yatib juga diberitahu bahwa bukan hanya dirinya saja yang memiliki rekening fantastis. Ada sembilan warga Rawa Panjang lainnya juga memiliki rekening Bank BJB dengan saldo puluhan hingga ratusan juta.

Transaksi dan Pemilik Rekening

Dari mutasi rekening yang dokumennya diperoleh, rekening-rekening itu menerima transfer dari Rekening Kas Desa (RKD) Rawa Panjang dengan nominal Rp 750 ribu hingga Rp 2 juta secara rutin. Dalam satu bulan saja bisa terjadi transaksi hingga puluhan kali.

Selain menerima uang, rekening-rekening itu juga terlihat mentransfer uang ke seseorang, di antaranya ke Erik Ekstradiansyah dan Saidah Rifqoh.

Pemilik rekening itu di antaranya Ketua Posyandu RW 6, Posyandu RW 7, Posyandu RW 9, Posyandu RW 10, Posyandu RW 17, Posyandu RW 18, Posyandu RW 19, Posyandu RW 23, Posyandu RW 13, dan mantan pengurus RW 04. Semuanya telah diperiksa Inspektorat Kabupaten Bogor.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan