Masalah Parkir Kembali Memanas, Wali Kota Eri Perkuat Sistem Digital Mulai 2026

Kebijakan Parkir Digital di Surabaya Mulai Tahun 2026

Mulai Januari 2026, seluruh tempat usaha di Kota Surabaya yang membayar pajak parkir akan wajib menerapkan sistem perparkiran digital. Kebijakan ini juga berlaku untuk parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Pernyataan ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, setelah masalah parkir kembali menjadi sorotan di media sosial akibat protes dari sekelompok ormas terhadap penggunaan parkir digital di sebuah restoran mi terkenal.

Eri mengatakan bahwa instruksi telah diberikan kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya, agar beralih ke sistem digitalisasi. "Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya, bahwa sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi," ujarnya pada Rabu (10/12).

Menurutnya, digitalisasi parkir menjadi kunci utama untuk mencapai transparansi pendapatan. Pemkot Surabaya juga akan memperlakukan parkir digital sebagai syarat wajib perizinan tempat usaha baru. Sementara bagi usaha yang sudah lama beroperasi dan telah membayar pajak parkir, Eri meminta segera mengubah sistem parkir dari yang menggunakan uang tunai menjadi digital.

"Sistem parkir digital ini terbagi menjadi dua opsi, yakni penggunaan palang otomatis atau penerapan pembayaran nontunai melalui kartu uang elektronik prabayar, dengan memanfaatkan kartu e-toll atau e-money," tambahnya.

Eri optimistis bahwa kebijakan ini akan mendapat dukungan penuh dari paguyuban parkir, mengingat tujuannya adalah menjaga kerukunan dan menciptakan keadilan. "Di Surabaya ini ada Batak, Ambon, Jawa, Madura, Manado, Sumatera, dan semuanya ada yang mencari rezeki. Jangan sampai kita bertengkar hanya karena perkara rezeki, Insyaallah kebijakan ini mulai efektif pada Januari 2026," tegasnya.

Pemkot Surabaya pernah menerapkan pembayaran non tunai QRIS di sejumlah titik parkir strategis. Namun, penerapannya belum berjalan optimal karena masih banyak masyarakat yang memilih membayar tunai. "Dulu kita sudah coba dengan QRIS, tetapi responnya (masyarakat) masa (bayar) Rp 5.000 saja (QRIS), (mending) bayar cash. Akhirnya, kami memutuskan untuk memulai implementasi nontunai secara bertahap," ujar Eri.

Sebagai upaya untuk membiasakan masyarakat menggunakan parkir digital, Pemkot Surabaya tidak segan memberikan sanksi tegas, baik kepada operator yang lalai maupun masyarakat atau pemilik kendaraan yang menolak sistem parkir digital. "Saya meminta kerja sama dan pengertian dari warga Surabaya. Jika sistem non-tunai sudah diterapkan, warga yang menolak membayar secara non-tunai akan dikenakan denda. Dengan nontunai, kami berharap pembagian hasilnya parkir bisa transparan dan adil," tegas Eri.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan