Masih Baru Dilantik, 3 Kepala Daerah Terkena Sanksi Kemendagri

Tiga Kepala Daerah Disanksi oleh Kemendagri

Belum genap satu tahun menjabat setelah dilantik pada 20 Februari 2025, tiga kepala daerah telah menerima sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka adalah Bupati Indramayu Lucky Hakim, Walikota Prabumulih Arlan, dan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari teguran tertulis, pembinaan atau magang, hingga pemberhentian sementara. Berikut adalah beberapa polemik yang menyebabkan mereka mendapat sanksi.

Lucky Hakim: Liburan ke Jepang Saat Musim Mudik

Kasus pertama yang ditangani Kemendagri adalah Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Artis kawakan yang memimpin wilayah pantai utara Jawa Barat ini disanksi karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Dia bersama keluarganya meninggalkan daerah yang dipimpin untuk liburan ke Jepang, di saat pemerintah pusat memberikan imbauan agar kepala daerah tetap siaga dalam menyambut arus mudik-balik Lebaran Idul Fitri 2025.

Ironisnya, Lucky tidak meminta izin kepada Kemendagri untuk pergi meninggalkan Tanah Air. Akibat perbuatannya itu, Lucky Hakim diberikan sanksi magang selama tiga bulan di Kemendagri, khususnya di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum).

Usai mendapat sanksi, Lucky Hakim juga meminta maaf kepada masyarakat Indramayu atas kelalaiannya tersebut. "Tentu saya mengucapkan permohonan maaf karena ya sempat membuat gaduh atas kesalahan saya ini," tutur Lucky, di kantor Kemendagri, Selasa (6/5/2025).

Arlan: Pemecatan Kepala Sekolah Akibat Hujan

Yang kedua adalah Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang tiba-tiba mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, karena anaknya kehujanan. Dalam konferensi pers 18 September 2025, Arlan menjelaskan kronologi peristiwa yang membuat dia tidak bisa mengontrol diri, yakni ketika mobil jemputan anaknya tidak dibiarkan masuk ke lapangan sekolah, padahal saat itu hari sedang hujan.

Peristiwa itu terjadi pada 5 September 2025, saat sekolah sedang tutup dan anak Arlan sedang berlatih drum band di lokasi yang berjarak 150 meter dari sekolahnya. Namun, karena hujan, anak Arlan ditelepon seorang guru dan diminta untuk kembali ke sekolah. Setibanya di sekolah, mobil jemputan anak Arlan tidak diizinkan masuk sehingga anak Arlan harus turun dari mobil dan kehujanan menuju gedung sekolah.

Atas peristiwa itu, Kemendagri memberikan sanksi teguran tertulis kepada Arlan karena melakukan mutasi kepala sekolah tanpa prosedur yang sesuai dengan undang-undang.

Mirwan MS: Umrah Saat Banjir Bandang

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menjadi kepala daerah terbaru yang dijatuhi sanksi oleh Kemendagri. Sosok Mirwan tengah menjadi sorotan publik setelah ia pergi umrah ketika wilayahnya sedang dilanda banjir bandang dan tanah longsor. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sempat memberikan klarifikasi bahwa keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci setelah situasi stabil dan korban ditangani secara baik.

Namun, keputusan Mirwan pergi ke luar negeri tetap membuat geram banyak pihak, tak terkecuali Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem. Kemendagri kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan.

Sanksi untuk Mirwan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, Mirwan belum mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri karena izinnya sudah terlebih dahulu ditolak oleh Mualem. Sanksi pemberhentian sementara sudah diatur dalam surat keputusan (SK). Kemendagri juga mengangkat Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan untuk menggantikan sementara Mirwan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan