
Permasalahan Warga Pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Inkopal
Warga yang memiliki ruko di kompleks Marinatama Mangga Dua (MMD) kembali menghadapi tekanan dari pihak Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal). Hal ini terjadi setelah warga menerima surat peringatan dari Inkopal yang meminta mereka untuk memperpanjang sewa ruko. Meski sebelumnya telah membeli ruko tersebut, warga merasa ditipu dalam proses pembelian.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 9 Desember 2025, Inkopal meminta para pemilik ruko untuk membayar biaya sewa sebesar 130 juta pertahun selama empat tahun. Jika tidak, maka ruko harus dikembalikan dalam keadaan utuh. Total biaya yang harus dibayarkan mencapai 520 juta rupiah, belum termasuk biaya akte notaris sebesar 7 juta rupiah. Tindakan ini dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang oleh warga.
Warga pemilik ruko MMD mengklaim bahwa mereka telah membeli ruko tersebut pada tahun 1997 melalui cicilan hingga lunas dalam tiga tahun. Dasar hukum yang mereka pegang adalah Perjanjian Akte Jual Beli (PPJB) antara warga dan PT Wisma Benhil (WB), yang bekerja sama dengan Inkopal. Dengan dalih diberikan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB), warga percaya bahwa mereka memiliki hak atas ruko tersebut.
Namun, hingga tahun 2000, SHGB yang dijanjikan tidak kunjung diperoleh. Sebaliknya, Inkopal mengeluarkan perjanjian sewa menyewa kepada seluruh warga pemilik ruko pada tahun 2021, yang akan berakhir pada Desember 2025. Inkopal melakukan tindakan ini dengan alasan bahwa lokasi tersebut milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) berdasarkan sertifikat SHP No 477.
Akibatnya, warga merasa tertipu selama 25 tahun. Mereka pun melakukan gugatan pembatalan SHP No 477 atas nama Kemhan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tanggapan dari Warga dan Kuasa Hukum
Wisnu Hadikusuma, salah satu warga, menyatakan bahwa tindakan Inkopal dianggap tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa warga membeli ruko secara sah dan memiliki bukti perjanjian pengikatan jual beli melalui notaris pada tahun 1997. Kami mendapatkan ruko ini dengan cara membeli dan ada bukti perjanjian pengikatan jual beli melalui notaris pada tahun 1997, ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Subali SH, menyampaikan bahwa tindakan Inkopal jelas melanggar aturan hukum. Menurutnya, Inkopal tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan terhadap ruko warga karena pengosongan harus didasarkan pada keputusan eksekusi dari pihak pengadilan.
Subali juga menyatakan bahwa Inkopal tidak memiliki legal standing atas surat edaran yang diberikan kepada warga. Lokasi tersebut masih dalam proses uji materi pembatalan SHP dengan nomor perkara 362 di PTUN Jakarta. Selain itu, Surat Edaran Inkopal tidak memiliki tembusan kepada Kemhan.
Persidangan di PTUN Jakarta
Sidang ke-9 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Juliant Praghupa dan dibantu oleh hakim anggota Dwika Hendra Kurniawan, mengagendakan perbaikan alat bukti dari para pihak tergugat dan tergugat intervensi. Di akhir persidangan, kuasa penggugat intervensi, Jumadi SH, menanyakan tentang agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS).
Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa penggugat intervensi sudah melakukan kewajibannya dengan membayar biaya perkara untuk sidang PS. Sidang PS dijadwalkan pada Jumat, 19 Desember.
Di tempat lain, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Mayor TNI AL Edi, Kepala Unit Marinatama Mangga Dua, tidak merespons.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar