Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar I Pidie
nurulamin.pro, SIGLI - Bupati Pidie, Sarjani Abdullah SH MH, mendukung massa di Kecamatan Tangse memburu beko yang melakukan aktivitas penambang emas ilegal.
Sebab, Gubernur Aceh telah menginstruksikan beko harus dikeluarkan dari hutan.
Sementara itu, Pemkab Pidie telah mengusulkan tambang tradisional di Geumpang, Mane dan Tangse ke Gubernur Aceh dan Kementerian ESDM RI.
Pengusulan tambang emas tersebut untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR. Surat tersebut dengan Nomor : 500.10.25/3933, tanggal 3 Oktober 2025.
"Saya memang menerima informasi ada massa di Kecamatan Tangse yang memburu beko yang beraktivitas melakukan tambang emas ilegal di hutan," kata Bupati Sarjani Abdullah, kepada nurulamin.pro, Sabtu (3/1/2025).
Dikatakan, aktivitas beko melakukan tambang emas ilegal tidak ada lagi, seiring Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menginstruksikan semua beko yang beraktivitas di hutan untuk diturunkan.
"Jadi beko yang beraktivitas di hutan Tangse telah turun. Jadi bukan disembunyikan, karena tidak mungkin alat berat itu disembunyikan di pegunungan. Makanya, massa tidak menemukan beko di hutan saat warga melakukan pengejaran," kata Bupati Sarjani, disela-sela pelantikan Direktur Perumdam Tirta Mon Krueng Baro, Sri Wahyuzha, di Pendopo Kantor Bupati Pidie.
Kata Bupati Sarjani, dirinya meminta kepada pengusaha yang melakukan aktivitas tambang emas, untuk bisa bersabar.
Sebab, Pemkab Pidie telah mengusulkan izin tambang tradisional di Geumpang, Mane dan Tangse mejadi WPR.
Menurutnya, saat izin tambang tradisional menjadi WPR telah turun, maka warga sudah bisa melakukan aktivitas tambang, dengan sebaran lokasi yang telah diberi izin.
Disinggung apakah Pemkab perlu membentuk tim untuk melihat beko melakukan aktivitas tambang emas ilegal.
Kata Bupati Pidie, dirinya tidak perlu membentuk tim, mengingat beko yang melakukan aktivitas telah turun dari hutan.
"Hasil pantauan saya bersama masyarakat, memang tidak adanya titik yang digunakan beko untuk melakukan aktivitas tambang emas ilegal. Juga laporan camat tidak ada beko, termasuk warga yang memburu beko, yang tidak menemukan alat berat tersebut," jelasnya.
Kata Sarjani, dirinya mendukung kegiatan masyarakat Tangse yang memburu beko melakukan aktivitas tambang emas ilegal.
Sebab, perintah dari Gubernur Aceh, yang mengultimatum, bahwa beko tidak ada lagi di dalam hutan.
"Saya mendukung terhadap kegiatan dilakukan masyarakat. Untuk pengusaha supaya bersabar, sebab kita sedang mengurus yang legal. Jangan kita paksakan kerjakan yang ilegal, yang ilegal harus kita tinggalkan. Saat ini, pemerintah pun mengusahakan melegalkan. Jadi saat izin legal turun, maka warga lebih senang mengelola tambang tradisional tersebut," pungkasnya.
Warga Tangse Buru Penambang Emas
Seperti diketahui, massa dari Pulo Mesjid Satu, Pulo Masjid Dua dan Neubok Badeuk memburu beko yang melakukan aktivitas tambang emas, di pegunungan kawasan Neubok Badeuk, tepatnya di aliran Krueng Inong Tangse, Sabtu (27/12/2025).
Warga melakukan itu, karena khawatir bencana banjir dan longsor akan berulang.
Aksi massa itu harus menerobos hutan dengan melintasi jalur beko, dengan menempuh waktu selama tujuh jam dengan berjalan kaki hingga sampai di titik lokasi.
Saat di lokasi, massa hanya menemukan camp kosong diduga milik penambang emas ilegal.
Sementara beko tidak ditemukan warga.
Karena bekal tidak cukup massa pulang. (*)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar