
Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Pinjol, Judol, dan Investasi Bodong
Di tengah maraknya pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban Pinjaman Online (Pinjol), Judi Online (Judol), dan investasi bodong di Kota Tasikmalaya, anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, melakukan edukasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan melalui reses masa persidangan ke-IV dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya.
Reses kali ini bertujuan untuk memberikan literasi tentang bahaya dan cara mencegah pinjol, judol, serta investasi ilegal. Kepler menyatakan bahwa jumlah aduan dari masyarakat, termasuk RT dan RW, terkait masalah tersebut sangat tinggi. Oleh karena itu, pihaknya melibatkan OJK dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Dampak Negatif yang Dihadapi Masyarakat
Banyak masyarakat yang merugi akibat dari pinjol, judol, dan investasi bodong. Salah satu dampaknya adalah rekening yang sering diblokir. Atas dasar permintaan masyarakat, Kepler berupaya agar diadakan literasi pemahaman terkait permasalahan tersebut.
Tujuan utama dari edukasi ini adalah mencegah masyarakat terjebak dalam skema ilegal dan memastikan mereka memahami risiko yang ada. Kepler juga menekankan bahwa korban dari kasus ini kebanyakan berasal dari kalangan masyarakat bawah. Oleh karena itu, ia telah menyampaikan isu ini kepada OJK dan melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan literasi.
Langkah Konkret untuk Pencegahan
Menurut Putu Aria dari Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tasikmalaya, langkah kongkrit untuk mencegah pinjol, judol, dan investasi bodong adalah melalui edukasi seperti yang dilakukan saat ini oleh Komisi II DPRD yang membawahi bidang keuangan.
Selain itu, OJK akan memberikan perlindungan konsumen dengan melayani pengaduan dari korban. Masyarakat dapat langsung datang ke kantor atau menggunakan aplikasi Porta Perlindungan Konsumen (APPK). Pengaduan akan ditanggapi dalam waktu 10 hari kerja.
Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal
Masyarakat perlu memahami ciri-ciri perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal biasanya meminta akses ke kamera, lokasi, dan mikrofon (CaMiLan). Sementara itu, pinjol ilegal sering meminta akses ke kontak, galeri, dan SMS.
Modus dan Bahaya Akses Berlebihan
Pinjol ilegal sering kali meminta akses berlebihan ke data di ponsel Anda, seperti kontak. Data ini sangat penting bagi mereka, karena jika Anda telat membayar atau gagal bayar (galbay), mereka akan menghubungi dan meneror kontak Anda, menyebarkan fitnah, atau mempermalukan Anda untuk memaksa pembayaran.
Akses ke galeri/media/foto digunakan untuk mengancam akan menyebarkan foto atau data pribadi sensitif jika Anda tidak membayar utang. Penyimpanan internal dan SMS juga bisa diakses untuk tujuan pemerasan dan penagihan.
Tujuan utama dari permintaan akses yang tidak wajar ini adalah untuk mendapatkan daya ungkit psikologis agar Anda terdesak dan segera membayar pinjaman beserta bunga dan denda yang sangat tinggi, yang seringkali melebihi pokok pinjaman.
Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal
Untuk melindungi diri dari modus ini, ikuti langkah-langkah berikut:
- Periksa Legalitas: Selalu pastikan aplikasi pinjol terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa memeriksa daftarnya di situs web resmi OJK.
- Perhatikan Izin Akses: Pinjol legal hanya akan meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi (CaMiLan). Tolak aplikasi yang meminta akses ke kontak, galeri, atau SMS.
- Jangan Klik Tautan Sembarangan: Waspadai penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp yang tidak diminta, terutama yang meminta Anda mengklik tautan untuk mengunduh aplikasi.
- Edukasi Diri: Tingkatkan literasi keuangan Anda dan pahami risiko pinjol ilegal.
- Laporkan: Jika Anda terlanjur menjadi korban, segera laporkan ke pihak berwajib melalui situs Patroli Siber Polri atau hubungi kontak OJK di 157 atau melalui WhatsApp di 081-157-157-157.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar