Kontroversi Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS
Kontroversi yang melibatkan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, terus memanas setelah ia diketahui menjalankan ibadah umrah di tengah situasi bencana besar yang melanda wilayahnya. Hal ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat dan juga partai politik yang mengangkatnya sebagai kepala daerah.
Kemungkinan Pencopotan Melalui Mekanisme Politik
Anggota DPRK Aceh Selatan menyatakan bahwa kemungkinan pencopotan Bupati Mirwan MS dari jabatannya bisa terjadi melalui mekanisme politik di DPRK. Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Aceh Selatan, Irfan, sangat menyayangkan tindakan bupati yang pergi ke luar negeri di tengah kondisi daerah sedang tertimpa musibah.
"Kita sangat sayangkan dalam kondisi daerah yang membutuhkan andil pemerintah dalam berbagai kebijakan, namun bupati malah menjalankan umrah," katanya saat dihubungi kompas.com, Senin (8/12/2025).
Meski begitu, Irfan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi di DPRK Aceh Selatan mengenai hal tersebut. "Tidak tertutup kemungkinan terjadi (pembahasan). Lagi pula komunikasi belum terbangun, dan bupati pun belum ada di daerah," sebutnya.
Tanggapan dari Komisi II DPR RI
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa mekanisme politik di DPRD Aceh Selatan memegang peran kunci dalam menentukan pemberhentian Mirwan MS secara definitif. Menurut Rifqi, status kepala daerah adalah jabatan politik yang mandatnya berasal dari rakyat.
“Kita cek sama-sama di Undang-Undang 23 Tahun 2014 ya, karena bagaimanapun kepala daerah itu kan dipilih langsung oleh rakyat, dan representasi rakyat dalam konteks mengawasinya itu ada di DPRD,” ujar Rifqi saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (8/12/2025).
Sanksi dari Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Kemendagri sangat mungkin memberikan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Hal ini dilakukan jika terbukti adanya pelanggaran selama masa tanggap darurat untuk bencana yang terjadi di Sumatera.
Bima Arya menuturkan, Kemendagri telah memerintahkan tim khusus di Inspektur Jenderal Kemendagri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepala daerah di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera.
“Kemendagri sudah menurunkan inspektur khusus ke sana untuk melakukan pemeriksaan,” kata Bima.
Penolakan Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto memberi sindiran kepada para bupati yang dinilai tidak siap menghadapi situasi krisis di daerahnya. Ia menyampaikan pesan tersebut di tengah sorotan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang pergi menunaikan umrah tanpa izin.
Prabowo menyatakan bahwa dalam dunia militer, tindakan meninggalkan tugas saat kondisi genting disebut desersi, dan itu tidak dapat ditoleransi.
“Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya, meninggalkan anak buah, waduh… itu enggak bisa. Saya enggak mau tanya partai mana. Sudah kau pecat?” sentil Prabowo.
Sanksi dalam UU Pemda
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), diatur sanksi terkait kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin. Pasal 76 ayat (1) i UU 23/2014 menyatakan bahwa "Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri."
Selanjutnya dalam Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Penjelasan Bupati Aceh Selatan
Sementara itu, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyatakan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci dalam rangka memenuhi nazar pribadi. Ia juga menyatakan bahwa telah mengecek situasi Aceh Selatan sebelum berangkat.
"Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Terkait dengan surat Gubernur Aceh yang menolak izin keluar, Mirwan menyebutkan, surat tersebut baru diterima oleh Pemkab Aceh Selatan pada 2 Desember 2025, sementara ia sudah lebih dahulu berada di Mekkah.
"Surat dari Gubernur Aceh saya ketahui setelah saya berada di Tanah Suci. Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh. Inilah yang menyebabkan adanya miskomunikasi," jelasnya.
Mirwan memastikan, penanganan banjir tetap berlangsung efektif di bawah komando posko dan OPD terkait.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar