
Surat Edaran Mendagri untuk Percepatan Penanganan Bencana
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ yang bertujuan untuk mengatur penggunaan bantuan pemerintah pusat dan daerah serta pergantian anggaran dalam wilayah bencana. Surat ini dikeluarkan sebagai dasar bagi pemerintah daerah (pemda) dalam mempercepat penanganan pascabencana alam yang melanda beberapa wilayah.
Surat Edaran ini ditandatangani oleh Tito pada Kamis (11/12/2025) dan ditujukan khusus kepada kepala daerah di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Ketiga provinsi tersebut sebelumnya terkena dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor pada 26 November 2025 lalu.
Dalam SE tersebut, pemerintah daerah yang wilayahnya terdampak bencana diperbolehkan untuk mengatur pergantian anggaran dalam APBD yang sudah ditetapkan sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar dapat digunakan untuk percepatan penanganan bencana. Selain itu, SE juga menentukan kebutuhan dasar yang bisa dianggarkan melalui pergeseran APBD, seperti makanan, pakaian, peralatan tidur, hingga obat-obatan.
Selain itu, anggaran tersebut juga bisa digunakan untuk menyalurkan bantuan terkait sarana dan prasarana dasar yang dibutuhkan. Di antaranya adalah penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, dan tali tambang. Hal ini disebutkan dalam poin tiga dari SE tersebut.
SE ini juga mengatur tentang pemerintah daerah yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat di wilayahnya. Di mana anggaran untuk bantuan bisa dianggarkan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung. Kepala daerah harus terlebih dahulu menetapkan status tanggap darurat bencana.
Setelah status tersebut ditetapkan, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengajukan dana yang dibutuhkan ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Berdasarkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB), PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) mencairkan dana kebutuhan belanja kepada SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimaksud paling lambat satu hari kerja terhitung sejak diterimanya RKB.
Setelah dana cair, dana tersebut bisa digunakan dan wajib dicatat dalam buku kas umum tersendiri oleh PPKD. Sementara itu, Kepala SKPD juga mencatat penggunaan anggaran tersebut melalui bukti Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Pemrosesan Anggaran Bencana
Pemrosesan anggaran bencana berlangsung secara terstruktur dan terkontrol. Proses ini dimulai dengan penetapan status tanggap darurat oleh kepala daerah. Setelah itu, SKPD mengajukan kebutuhan anggaran melalui RKB. PPKD kemudian mencairkan dana tersebut dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah menerima RKB.
Adapun, dana yang telah cair harus dicatat dalam buku kas umum tersendiri oleh PPKD. Proses ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bencana. Sementara itu, penggunaan anggaran oleh SKPD harus didokumentasikan melalui SPTJM.
Tujuan Surat Edaran
Tujuan utama dari Surat Edaran ini adalah untuk mempercepat penanganan bencana dengan memastikan bahwa dana bencana dapat dialokasikan secara cepat dan efektif. Dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah dapat lebih mudah menangani kebutuhan dasar korban bencana.
Selain itu, Surat Edaran ini juga bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran bencana. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana bencana digunakan sesuai dengan kebutuhan dan tidak terbuang sia-sia.
Kesimpulan
Surat Edaran Mendagri ini menjadi langkah penting dalam mempercepat penanganan bencana di wilayah yang terdampak. Dengan aturan yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih cepat merespons kebutuhan masyarakat yang terkena bencana. Selain itu, proses pengelolaan anggaran bencana juga menjadi lebih terstruktur dan transparan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar