Mendagri Keluarkan SE Penggunaan Bantuan Bencana Sumatra

Surat Edaran Mendagri tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah dalam Penanganan Bencana

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ yang berisi pedoman penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah (Pemda), serta mekanisme pergeseran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah bencana. Surat ini ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), dan diteken oleh Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.

Pedoman Penggunaan Bantuan Keuangan


Surat Edaran tersebut memberikan panduan bagi pemerintah daerah terdampak bencana dalam mengelola bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya. Selain itu, surat ini juga menjelaskan mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk mempercepat penanganan bencana. Tujuan utamanya adalah memastikan dukungan anggaran dapat digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Penggunaan Bantuan untuk Kebutuhan Dasar


Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan bahwa bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, serta sarana dan prasarana dasar. Surat ini merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen utama tersebut.

Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang, tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan oleh daerah terdampak bencana.

Penganggaran Bantuan dalam Belanja Tidak Terduga


Lebih lanjut, bagi pemerintah daerah yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.

Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.

Langkah-Langkah Penting dalam Penanganan Bencana

Selain itu, surat edaran ini juga menyertakan beberapa langkah penting yang harus diikuti oleh pemerintah daerah dalam menangani bencana. Hal ini mencakup:

  • Koordinasi yang intensif antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan bantuan keuangan.
  • Pelaporan berkala mengenai penggunaan anggaran dan hasil penanganan bencana.
  • Evaluasi kebutuhan masyarakat secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara efektif.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih cepat dan efisien dalam menangani bencana, sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi secara optimal.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan