Mendagri Keluarkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Perubahan Anggaran Daerah Bencana


berita.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ terkait penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah (Pemda), serta pergeseran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah yang terkena bencana. Surat ini ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), dan diteken oleh Mendagri pada 11 Desember 2025.

Surat edaran tersebut bertujuan memberikan panduan bagi Pemda yang terdampak bencana dalam memanfaatkan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya. Selain itu, SE ini juga menjelaskan mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk mempercepat penanganan bencana. Tujuan utamanya adalah memastikan dukungan anggaran bisa digunakan secara cepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Dalam surat tersebut, Tito menekankan bahwa bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, layanan kesehatan, pendidikan, serta sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga menjelaskan berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.

Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang, tulis Tito soal salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan oleh daerah terdampak bencana, seperti dikutip pada Jumat (12/12/2025).

Untuk Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat. Hal ini dimaksudkan agar dana bisa segera digunakan tanpa adanya hambatan administratif.

Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya akan dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Penganggaran ini dilakukan sesuai dengan kewenangan SKPD dalam program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja yang sesuai dengan tahapan yang diatur dalam surat.

Langkah-Langkah Penting dalam Penggunaan Bantuan Keuangan

  • Pemetaan Kebutuhan
    Pemda harus melakukan pemetaan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana. Hal ini mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, tempat tinggal sementara, serta layanan kesehatan dan pendidikan.

  • Pengajuan Anggaran
    Untuk daerah yang masih dalam kondisi tanggap darurat, bantuan keuangan dapat diajukan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Proses pengajuan harus sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dalam surat edaran.

  • Pengelolaan Dana
    Dana yang diterima harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Pemda wajib menyusun laporan penggunaan dana secara berkala untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.

  • Koordinasi dengan Pemda Lain
    Pemda yang terdampak bencana diharapkan dapat bekerja sama dengan Pemda lainnya untuk mempercepat distribusi bantuan dan penggunaannya sesuai kebutuhan.

  • Pemantauan dan Evaluasi
    Pemda perlu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan dana. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kebutuhan masyarakat terpenuhi secara efektif dan efisien.

Peran Pemda dalam Penanganan Bencana

Pemda memiliki peran penting dalam menangani bencana, baik dalam hal pengelolaan anggaran maupun koordinasi dengan instansi terkait. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan Pemda dapat lebih responsif dan proaktif dalam menghadapi situasi darurat.

Selain itu, surat edaran ini juga menjadi pedoman untuk memastikan bahwa bantuan keuangan yang diberikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Dengan demikian, masyarakat yang terdampak bencana dapat segera mendapatkan bantuan yang diperlukan untuk pemulihan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan