
Langkah Pemerintah untuk Mempercepat Pemulihan Layanan Administrasi Kependudukan di Daerah Terdampak Bencana
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ yang bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya di daerah terdampak bencana. Surat edaran ini dikeluarkan setelah bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan gangguan pada layanan serta kerusakan sarana dan dokumen kependudukan warga.
Pentingnya Percepatan Pemulihan Layanan Adminduk
Surat edaran tersebut menekankan pentingnya percepatan pemulihan layanan adminduk agar masyarakat terdampak tetap dapat memperoleh kepastian identitas penduduk. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan administrasi negara bagi penduduk yang terkena dampak bencana.
Tito menjelaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu kebutuhan dasar masyarakat. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus bekerja sama untuk mempercepat proses pemulihan.
Tugas Gubernur dan Bupati/Wali Kota
Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diminta segera mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi untuk melakukan beberapa langkah. Di antaranya adalah:
- Melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota terdampak.
- Mendata sarana dan prasarana yang rusak.
- Mengajukan kebutuhan sarana pendukung, seperti blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), guna mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak.
Selain itu, gubernur juga diminta melaporkan perkembangan pelayanan darurat secara berkala kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil.
Bupati/wali kota di daerah terdampak diminta memastikan Dinas Dukcapil kabupaten/kota bergerak cepat dalam menerbitkan dokumen kependudukan prioritas. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan secara menyeluruh tanpa permohonan dan diserahkan melalui RT/desa/lurah.
- KTP-el yang diterbitkan berdasarkan permohonan.
- Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang diterbitkan sesuai permohonan dengan persyaratan yang berlaku.
Proses Penerbitan Dokumen yang Sederhana dan Cepat
Tito menegaskan bahwa pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Selain itu, tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat terdampak tidak menghadapi hambatan dalam mendapatkan dokumen penting mereka. Dengan demikian, kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan cepat dan mudah.
Dukungan dari Wilayah yang Tidak Terdampak
Tito juga menginstruksikan kepala daerah se-Indonesia untuk menggerakkan Dinas Dukcapil di daerah yang tidak terdampak agar membantu daerah terdampak bencana melalui dukungan tenaga, fasilitas, dan pendampingan teknis.
Para kepala daerah juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat pengurusan dokumen masyarakat lainnya yang hilang atau rusak. Dokumen-dokumen tersebut antara lain surat kelengkapan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga ijazah sekolah atau perguruan tinggi.
Keamanan dan Perlindungan Negara
Tito menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan adminduk, apalagi dalam kondisi darurat bencana. Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk perlindungan negara kepada warga yang tengah menghadapi masa sulit.
Dengan adanya SE ini, diharapkan masyarakat terdampak bencana dapat segera pulih dan kembali menjalani kehidupan normal dengan akses yang memadai terhadap dokumen-dokumen penting.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar