
Peran Penting Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan Pemerintahan Desa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis kepala desa dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal ini disampaikan Mendagri setelah mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia periode 20252031 di Grand Anara Hotel, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/12/2025).
Menurut Mendagri, asosiasi tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan besar kepada desa, termasuk dalam penyusunan program dan pengelolaan anggaran. Karena itu, keberadaan BPD menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga menyoroti sejumlah kasus yang menjerat kepala desa akibat kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, Mendagri berharap ABPEDNAS mampu memperkuat pengawasan serta memberikan masukan terhadap program-program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Kita harapkan karena adanya badan ini, akan membuat balancing, pengawas, dan juga memberikan masukan ya dalam rangka program-program yang betul-betul menyentuh rakyat. Sehingga uang itu tidak disalahgunakan, ujarnya.
Pembinaan Pemerintahan Desa oleh Bupati atau Wali Kota
Mendagri menjelaskan bahwa pembinaan terhadap pemerintah desa secara formal berada di tangan bupati atau wali kota. Nah, ini para bupati kita dorong untuk melakukan pengawasan, pembinaan. Sambil kami monitoring juga bersama-sama Kementerian Desa, ujar Mendagri.
Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan dari bawah, seperti melalui BPD, sangat penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran desa. Mekanisme pengawasan dari bawah lebih penting, yaitu dari Badan Permusyawaratan Desa, tambahnya.
Jumlah Desa yang Signifikan dan Peran BPD
Apalagi, kata Mendagri, Indonesia memiliki lebih dari 75.000 desa. Dengan komposisi BPD yang berkisar antara 5 hingga 9 orang per desa, jumlah anggota asosiasi tersebut menjadi sangat besar. Nah ini kita harapkan menjadi kekuatan besar untuk menjadi pengawas dan memberikan kontribusi, tandas Mendagri.
Partisipasi Pejabat Terkait dalam Acara Pengukuhan
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua Umum Pimpinan Pusat ABPEDNAS Indra Utama beserta jajaran pengurus, serta pejabat terkait lainnya. Dalam forum itu, Mendagri juga dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pakar ABPEDNAS.
Fungsi dan Tujuan ABPEDNAS
Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) memiliki fungsi utama sebagai wadah untuk memperkuat dan memajukan peran BPD di seluruh Indonesia. Dengan struktur organisasi yang kuat dan dukungan dari berbagai pihak, ABPEDNAS diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Pengukuhan ini juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan sinergi antara BPD, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Dengan demikian, ABPEDNAS akan menjadi mitra yang andal dalam menciptakan sistem pemerintahan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Peran BPD dalam pengawasan pemerintahan desa sangat vital, terutama dalam menghindari penyalahgunaan kewenangan dan memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran. Melalui ABPEDNAS, BPD akan semakin diperkuat sebagai lembaga pengawas yang independen dan efektif. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, diharapkan pemerintahan desa bisa berjalan dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar