
Peran Penting Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan Pemerintahan Desa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis kepala desa dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal ini disampaikan oleh Mendagri setelah mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia periode 20252031 di Grand Anara Hotel, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/12/2025).
Menurut Mendagri, ABPEDNAS diharapkan dapat memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan besar kepada desa, termasuk dalam penyusunan program dan pengelolaan anggaran. Karena itu, keberadaan BPD menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga menyoroti sejumlah kasus yang menjerat kepala desa akibat kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, Mendagri berharap ABPEDNAS mampu memperkuat pengawasan serta memberikan masukan terhadap program-program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Kita harapkan karena adanya badan ini, akan membuat balancing, pengawas, dan juga memberikan masukan ya dalam rangka program-program yang betul-betul menyentuh rakyat. Sehingga uang itu tidak disalahgunakan, ujarnya.
Pembinaan Formal dan Pengawasan dari Bawah
Mendagri menjelaskan bahwa pembinaan terhadap pemerintah desa secara formal berada di tangan bupati atau wali kota. Ia menyatakan bahwa para bupati dianjurkan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Sementara itu, pihaknya juga melakukan pemantauan bersama-sama Kementerian Desa.
Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan dari bawah, seperti melalui BPD, sangat penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Mekanisme pengawasan dari bawah lebih penting, yaitu dari Badan Permusyawaratan Desa, tambahnya.
Jumlah Desa yang Besar dan Komposisi BPD
Indonesia memiliki lebih dari 75.000 desa. Dengan komposisi BPD yang berkisar antara 5 hingga 9 orang per desa, jumlah anggota asosiasi tersebut menjadi sangat besar. Oleh karena itu, Mendagri berharap ABPEDNAS menjadi kekuatan besar untuk menjadi pengawas dan memberikan kontribusi dalam pemerintahan desa.
Hadirnya Tokoh-Tokoh Terkait
Dalam acara tersebut, hadir Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua Umum Pimpinan Pusat ABPEDNAS Indra Utama beserta jajaran pengurus, serta pejabat terkait lainnya. Selain itu, dalam forum tersebut, Mendagri juga dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pakar ABPEDNAS.
Fungsi ABPEDNAS dalam Penguatan Pengawasan
ABPEDNAS diharapkan mampu menjadi wadah yang kuat untuk memperkuat pengawasan terhadap pemerintahan desa. Dengan struktur organisasi yang baik dan komitmen dari seluruh anggotanya, ABPEDNAS dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Selain itu, ABPEDNAS juga bertugas untuk memberikan masukan dan saran terhadap program-program yang berdampak positif bagi masyarakat desa. Dengan demikian, pemerintahan desa dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
Kesimpulan
Peran BPD dan ABPEDNAS dalam sistem pemerintahan desa sangat penting. Melalui pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat, pemerintahan desa dapat lebih baik dalam menjalankan fungsinya. Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan pengelolaan anggaran desa dapat lebih transparan dan bermanfaat bagi semua pihak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar