
Usulan Pembentukan Kementerian Khusus Bencana
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengajukan usulan agar pemerintah membentuk satu kementerian khusus untuk penanggulangan bencana secara terintegrasi. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Fianda Hafid pada Senin, 8 Desember lalu.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menilai bahwa usulan pembentukan kementerian bencana memiliki dasar yang sah, mengingat cuaca ekstrem yang diperburuk oleh krisis iklim. Namun, ia menekankan bahwa masalah utama bukanlah status kementerian, badan, atau lembaga, melainkan koordinasi antarinstansi.
Djohan menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki badan yang mengurusi penanggulangan bencana, meskipun statusnya bersifat nonkementerian. Badan tersebut adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk tingkat nasional dan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD). Menurutnya, BNPB seharusnya menjadi badan setingkat kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan penanggulangan bencana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Namun, pemangkasan anggaran membuat BNPB tidak mampu bergerak luas.
Bencana Ekologi yang Melanda Wilayah Indonesia
Sejak 25 November lalu, bencana ekologi melanda sejumlah wilayah Indonesia. Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi daerah yang masih mengalami penanggulangan darurat bencana. Meski begitu, pemerintah belum menetapkan status darurat bencana nasional untuk tiga provinsi tersebut.
Hingga Kamis, 11 Desember kemarin, data dashboard geoportal penanganan darurat banjir dan tanah longsor BNPB mencatat sebanyak 990 jiwa meninggal dunia akibat bencana. Rincian jumlah korban meninggal di Aceh sebanyak 407 jiwa, Sumatera Utara 343 jiwa, dan Sumatera Barat 240 jiwa.
Pandangan Ahli Hukum Tata Negara
Pengajar ilmu hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai usulan pembentukan kementerian bencana tidak relevan dengan kondisi fiskal dan upaya penanggulangan bencana yang sedang berlangsung. Ia menilai bahwa pembentukan instansi baru justru akan menyebabkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Menurut Yance, alih-alih membentuk instansi baru, pemerintah sebaiknya meleburkan atau membubarkan BNPB agar tugas dan beban fiskal negara tidak semakin terbebani. Ia mencontohkan peleburan Badan Pertanahan Negara ke dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang. "Kabinet saat ini sudah gemuk, jadi tak seharusnya ditambah badan baru," ujarnya.
Yance juga menilai bahwa jika alasan pembentukan kementerian bencana didasari integrasi penanggulangan bencana dan optimalisasi anggaran, pemerintah seharusnya menghentikan sementara kebijakan yang tidak mendesak. Ia menyoroti program MBG yang saat ini dinilai tidak memiliki kegentingan mendesak.
Anggaran Kebencanaan yang Minim
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mencatat bahwa anggaran nasional untuk lembaga yang membidangi kebencanaan berada pada level terendah dalam 15 tahun terakhir. Pada APBN 2026, BNPB hanya memiliki anggaran sebesar Rp 491 miliar, sementara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memiliki anggaran sebesar Rp 2,6 triliun.
Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyu Askar, mengatakan bahwa minimnya anggaran lembaga kebencanaan berpotensi memperlambat penanggulangan bencana, seperti yang terjadi di Sumatera. "Kondisi ini makin problematis karena daerah juga mengalami pemangkasan TKD," ujarnya.
Askar menilai bahwa di tengah kondisi geografi dan krisis iklim, Indonesia justru lebih memprioritaskan anggaran untuk program yang sebenarnya tidak mendesak, terutama MBG. Program MBG memiliki anggaran sebesar Rp 335 triliun pada tahun ini. "Secara logika, ini tidak masuk akal karena anggaran kebencanaan dipangkas, sementara anggaran program yang tak perlu justru mengalami penambahan," katanya.
Alasan Utut Adianto
Utut Adianto mengatakan usulan pembentukan kementerian bencana dilakukan dengan salah satu pertimbangan penguatan anggaran kebencanaan. Ia mencontohkan, daerah pemilihannya di Jawa Tengah VII merupakan wilayah rawan potensi bencana. "Sementara APBN tidak kuat, anggaran hanya keluar pada saat terjadi peristiwa," ujarnya.
Menurut Utut, kementerian khusus bencana perlu dibentuk karena letak geografi Indonesia yang berada di area cincin api dunia menjadikan kondisi negara sangat berpotensi dilanda bencana setiap waktu. Dengan pertimbangan itu, dia menilai pembentukan kementerian bencana menjadi hal mendesak untuk diwujudkan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar