Mengapa UMP Jatim 2026 Belum Ditetapkan? Ini Penjelasan Wamenaker dan Pemprov

Mengapa UMP Jatim 2026 Belum Ditetapkan? Ini Penjelasan Wamenaker dan Pemprov

Penetapan UMP dan UMK Jatim 2026 Masih Tunggu Petunjuk Teknis

Pemerintah belum mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, termasuk di Jawa Timur. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa alasan utama penundaan ini adalah mencari waktu yang tepat agar stabilitas perekonomian dan politik tetap terjaga.

Menurutnya, pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi bencana yang terjadi di sejumlah daerah. Proses pengambilan keputusan dilakukan melalui Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan rapat-rapat tripartit sejak Maret 2025 lalu. Ia menegaskan bahwa Kemnaker akan menyampaikan hasil keputusan tentang UMP 2026 yang sudah pasti dan tidak ada perubahan lagi.

Meski demikian, Wamenaker berjanji akan mengumumkan UMP Jatim 2026 sebelum 31 Desember 2025. Hal ini menjadi harapan bagi berbagai pihak, terutama pelaku usaha dan buruh.

Pemprov Jatim Masih Menunggu Petunjuk Teknis

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, menegaskan bahwa Pemprov Jatim belum bisa membahas atau menetapkan UMP/UMK 2026 karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, juknis tersebut belum turun, sehingga Pemprov tidak dapat melakukan pembahasan lebih lanjut.

Adhy juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mendengar usulan dari kalangan buruh agar ada kenaikan UMP maupun UMK Jatim tahun 2026 berkisar 10 persen. Namun, ia menekankan bahwa Pemprov Jatim belum bisa melakukan pembahasan sebelum adanya juknis dari pusat.

Jadi memang belum ada rapat-rapat terkait penetapan UMP atau UMK, ujar Adhy. Kalau ada usulan ya silahkan disampaikan, dari buruh minta naiknya 10 sampai 12 persen tapi ya kita belum menerima juknisnya.

Harapan Pemprov Jatim untuk Kenaikan Proporsional

Adhy berharap agar kenaikan UMK Jatim proporsional agar tidak berdampak pada investasi di Jatim. Ia menegaskan bahwa jika kenaikan terlalu tinggi, banyak perusahaan akan memilih pindah ke Jawa Tengah yang memiliki UMK lebih rendah, terutama sektor usaha padat karya.

Kami ingin sebetulnya setelah dialog kita melihat keberlangsungan investasi. Sebab dengan nilai segitu apa bisa terus perusahaan tersebut tetap bisa berlangsung investasi di Jatim. Karena persaingannya adalah daya saing kita di UMK, kalau lebih tinggi maka perusahaan-perusahaan akan banyak pindah ke Jawa Tengah, tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya dialog antara seluruh elemen dalam penetapan UMP maupun UMK. Dengan dialog, diharapkan kenaikan dapat seimbang antara kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha.

Usulan Kenaikan UMK Berkisar 8-10 Persen

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur dari elemen pekerja, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa serikat pekerja mulai menyiapkan tahapan pengusulan UMP maupun UMK Tahun 2026. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, UMP biasanya ditetapkan di awal bulan November dan UMK di akhir November. Namun, untuk tahun 2026, Fauzi menyatakan bahwa UMP dan UMK akan ditetapkan di bulan Desember.

Untuk kita akan mulai sidangkan UMP dan UMK Jatim Tahun 2026. Dimana UMP tahun 2026 akan digedok 8 Desember 2025, dan UMK akan digedok tanggal 15 Desember 2025, ujar Fauzi dalam wawancara di Grahadi, Rabu (12/11/2025).

Fauzi menegaskan bahwa hingga saat ini perumusan UMP maupun UMK masih menunggu juklak yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Ia juga menyatakan bahwa suara yang berkembang adalah usulan kenaikan UMK Jatim tahun 2026 berkisar antara 8 sampai 10 persen.

Kenaikan ini dirasionalisasikan dari adanya kenaikan bahan pokok, BBM, dan inflasi. Pertimbangan buruh tidak hanya soal kebutuhan hidup layak, tetapi juga situasi ekonomi saat ini.

Pandangan Elemen Pengusaha

Namun, Dewan Pengupahan dari elemen pengusaha atau Apindo memiliki argumen lain. Mereka menghendaki agar kenaikan UMK tidak melebihi 10 persen, dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang tidak biasa-biasa saja.

Hingga saat ini, pihaknya tetap menunggu juklak dari pusat. Jika juklak tersebut sudah turun, sistem yang diterapkan nantinya Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota di Jatim akan mengirimkan usulan ke Gubernur Jawa Timur.

Beriringan dengan itu kami berharap pusat adil dalam menyusun juklak. Agar tetap berpihak pada kesejahteraan buruh tapi juga tidak merusak ekonomi dari sisi pengusaha sehingga iklim usaha bisa tetap berjalan, pungkas Fauzi.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan