Mengungkap Pasal yang Menghentikan Bupati Aceh Selatan Selama 3 Bulan


JAKARTA, aiotrade
- Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan selama tiga bulan sejak menerima sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Selasa (9/12/2025).
Sanksi tersebut diberikan karena ia pergi ke luar negeri untuk melakukan ibadah umrah, meskipun wilayah Provinsi Aceh sedang dalam kondisi darurat bencana.

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menjelaskan bahwa Mirwan langsung dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan karena tindakannya tersebut.
"SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran," ujar Tito saat memberikan sanksi kepada Mirwan.

Tito juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Mirwan yang dinilai tidak memahami skala prioritas pekerjaan.
Menurutnya, ibadah umrah adalah sunah dan bisa dilakukan kapan saja. Namun, saat ini masyarakat yang terdampak bencana banjir membutuhkan bantuan segera.

Tito menegaskan bahwa membantu rakyat yang berada di ambang takdir juga merupakan bentuk ibadah.
"Kalau umrah kan bisa ditunda, kan sunah ya. Sementara ini membantu masyarakat, kan ibadah juga, kan sama gitu," ujar Tito.

Tito bahkan sampai mencari nomor telepon Mirwan MS setelah mendengar kabar sang bupati pergi umrah di tengah bencana.
Melalui sambungan telepon, ia menanyakan izin kepergian Mirwan yang ternyata tidak ada.

Tito kemudian meminta Mirwan untuk segera pulang ke Aceh Selatan.
"Saya minta yang bersangkutan segera pulang. Saya tanyakan apa ada izin? Yang bersangkutan sampaikan sudah ajukan izin, tapi yang bersangkutan tetap berangkat. Kalau Kemendagri tidak ada izin sama sekali. Sudah ditolak oleh Gubernur Muzakir Manaf," kata Tito.

Beleid yang dilanggar Mirwan
Dalam konferensi pers tersebut juga dijelaskan bahwa Mirwan telah melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penjelasan dalam dokumen UU tersebut dijelaskan dalam paragraf 4 terkait larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pasal 76 ayat 1 memuat 10 larangan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum, menjadi pengurus perusahaan, menyalahgunakan wewenang, korupsi, menjadi advokat, melanggar sumpah jabatan, merangkap sebagai pejabat negara, dan meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin.

Secara spesifik, Pasal 76 ayat 1 huruf i berbunyi sebagai berikut: "melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri."

Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa usulan izin bagi gubernur disampaikan kepada menteri secara langsung, sedangkan izin dari bupati/wali kota disampaikan melalui gubernur.

Adapun sanksi terkait dengan pelanggaran pasal tersebut tertuang dalam Pasal 77 ayat 2.
Pasal tersebut secara spesifik memberikan penjelasan sanksi pemberhentian tiga bulan bagi kepala daerah yang melanggar.
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," tulis beleid tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan