Menjelang akhir tahun, 11 juta wajib pajak aktif di Coretax

JAKARTA, nurulamin.pro
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,03 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax per 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB. Angka ini menunjukkan tingkat partisipasi yang cukup signifikan dari berbagai kalangan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/12/2025), merinci bahwa sebanyak 10.131.253 wajib pajak (WP) yang telah mengaktivasi akun Coretax merupakan kelompok wajib pajak orang pribadi. Sementara dari kelompok wajib pajak badan bertambah menjadi 814.932 WP dan instansi pemerintah naik tipis menjadi 88.369 WP.

Adapun dari kalangan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) jumlahnya masih belum berubah, yakni sebanyak 221 WP. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan sistem elektronik untuk keperluan perpajakan masih terbatas pada sejumlah kecil pelaku usaha.

DJP sebelumnya mengumumkan bahwa wajib pajak bisa mengaktifkan akun Coretax hingga waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang berarti batas waktu aktivasi tidak berakhir pada 31 Desember 2025. Dengan demikian, wajib pajak masih memiliki waktu untuk melakukan aktivasi tanpa khawatir melewatkan tenggat waktu.

Rosmauli menjelaskan bahwa imbauan agar wajib pajak segera mengaktifkan akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada Coretax merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses pada periode laporan SPT Tahunan. “Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” kata Rosmauli.

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi DJP. Beberapa sumber yang dapat diakses antara lain:

  • Situs web https://pajak.go.id
  • Akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI)
  • Pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data, sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, DJP mengimbau agar wajib pajak mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan dan memastikan pelayanan tetap lancar.

Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak juga bebas dari biaya apa pun. Oleh karena itu, DJP meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan