
Peran OJK dan BPS dalam Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan terus berupaya memperkuat dukungan terhadap target nasional peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Tujuan utamanya adalah mencapai indeks literasi keuangan sebesar 69,35% dan indeks inklusi keuangan sebesar 93% pada akhir tahun 2029. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan instrumen pengukuran yang andal, konsisten, serta mampu menggambarkan kondisi riil masyarakat.
Salah satu instrumen resmi yang digunakan adalah Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK). Sejak pertama kali dilaksanakan pada 2013, SNLIK telah dilakukan sebanyak enam kali hingga 2025. Pelaksanaan SNLIK Tahun 2026 akan menjadi kolaborasi ketiga antara OJK dan Badan Pusat Statistik (BPS) setelah keberhasilan kerja sama pada SNLIK 2024 dan 2025.
Tujuan dari SNLIK 2026 meliputi: - Memetakan kondisi literasi dan inklusi keuangan. - Memantau pertumbuhan indeks sebagai dasar evaluasi efektivitas program. - Menjadi rujukan dalam perencanaan kebijakan nasional.
Survei ini menargetkan masyarakat berusia 15–79 tahun di 34 provinsi dengan total responden sebanyak 10.800 orang. Untuk Provinsi Jawa Barat, jumlah sampel ditetapkan sebanyak 630 responden yang tersebar di tujuh kabupaten/kota.
Pengukuran indeks literasi keuangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Literasi keuangan didefinisikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap serta perilaku dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan guna meningkatkan kesejahteraan.
Sementara itu, inklusi keuangan didefinisikan sebagai ketersediaan akses serta pemanfaatan produk atau layanan keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat. Ukuran literasi keuangan didasarkan pada aspek pengetahuan, keyakinan, keterampilan numerik, sikap terhadap tujuan keuangan, dan perilaku dalam pencapaian tujuan finansial. Adapun indeks inklusi keuangan dihitung berdasarkan tingkat penggunaan produk dan/atau layanan jasa keuangan.
Untuk memastikan kualitas pelaksanaan SNLIK Tahun 2026, OJK dan BPS telah melakukan rangkaian persiapan, termasuk koordinasi teknis, uji coba lapangan sejak Agustus 2025, serta penyelenggaraan pelatihan petugas secara nasional. Pemutakhiran dan pendataan lapangan dijadwalkan berlangsung pada Januari–Februari 2026, diikuti proses pengolahan serta analisis data. Hasil survei akan dipublikasikan paling lambat pada Juli 2026.
Sebagai bagian dari persiapan tersebut, OJK Provinsi Jawa Barat bersama BPS Provinsi Jawa Barat telah menggelar Pelatihan Petugas SNLIK 2026 selama tiga hari di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat. Pelatihan ini diikuti oleh 21 Petugas Pendata Lapangan dan 7 Petugas Pengawas Lapangan yang akan bertugas di wilayah Jawa Barat.
Kegiatan dibuka oleh Yuzirwan, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Jawa Barat, disusul sambutan dari Darwis Sitorus, Pelaksana Tugas Kepala BPS Provinsi Jawa Barat, pada 25 November 2025.
Materi pengarahan diberikan oleh Charisma Pratiwi Anwar selaku Instruktur Nasional BPS Provinsi Jawa Barat serta Rani Puspadharma Wachju selaku Manajer OJK Provinsi Jawa Barat. Melalui pendalaman konsep literasi dan inklusi keuangan, pembahasan teknis survei, hingga simulasi wawancara responden, seluruh petugas dipersiapkan untuk memastikan pelaksanaan pendataan berjalan tepat, akurat, dan sesuai metodologi.
Setelah sesi pengarahan, peserta mengikuti ujian kasuistik untuk mengukur tingkat pemahaman. Isti Larasati Widiastuty selaku penanggung jawab BPS Provinsi Jawa Barat menutup kegiatan dengan memberikan evaluasi. Seluruh peserta dinyatakan lulus dengan nilai baik dan siap bertugas pada pendataan lapangan awal tahun 2026.
OJK Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmen dalam menjunjung tinggi integritas serta tata kelola yang baik, termasuk penerapan Program Pengendalian Gratifikasi. OJK melarang seluruh pemangku kepentingan, rekanan, maupun mitra kerja memberikan barang atau bentuk manfaat apa pun kepada jajaran OJK Provinsi Jawa Barat. Kolaborasi dan dukungan seluruh pihak menjadi kunci terwujudnya tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar