Operasi Penindakan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Produk Garmen Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengamankan perdagangan di Indonesia dengan melakukan dua operasi penindakan yang berhasil menggagalkan upaya peredaran produk garmen ilegal. Operasi ini dilakukan secara terpisah, baik melalui jalur laut maupun darat.
Penindakan di Pelabuhan Sunda Kelapa
Operasi pertama dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu (10/12), yang menyasar tiga kontainer yang tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Dalam pemeriksaan terhadap manifest, diketahui bahwa KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan 3 kontainer dengan pemberitahuan "barang campuran dan sajadah" yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal.
Petugas segera melakukan pengawasan pembongkaran terhadap 2 kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang, sementara 1 kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan, melainkan dua kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat eks-impor ilegal, sedangkan 1 kontainer lainnya memuat mesin.
Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan kontainer ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan di Ruas Tol Palembang–Lampung
Sementara itu, operasi kedua dilakukan di ruas tol Palembang–Lampung pada Rabu (3/12). Bea Cukai melakukan penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen yang dimuat dalam bentuk ballpress. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai mengenai adanya pergerakan truk yang membawa ballpress diduga pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta.
Tim P2 Bea Cukai langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan mendapatkan dukungan dari personel BAIS TNI serta berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar). Dalam proses pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan dua truk, masing-masing dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116.
Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua truk mengangkut pakaian jadi baru berbagai yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal, seperti "made in Tiongkok" dan "made in Bangladesh".

Modus Penyelundupan yang Terus Berulang
Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menegaskan bahwa modus seperti ini telah berulang kali terjadi, terutama dengan memanfaatkan jalur darat lintas Sumatra. “Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya,” ujarnya.
Dalam keterangan yang diberikan, kedua sopir yang mengangkut barang terlarang tersebut mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta. Selain itu, berdasarkan keterangan pada surat jalan yang di bawa sopir tersebut ditemukan bahwa barang berasal dari Medan. Keduanya menerima truk dalam kondisi sudah terisi penuh dengan muatan dan dilengkapi surat jalan.
Sebagai tindak lanjut, kini kedua kendaraan dibawa ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk proses penelitian lebih lanjut.
Kolaborasi dan Partisipasi Masyarakat
Tindak lanjut atas dua penindakan ini, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Penindakan bukan hanya menyasar pengangkut tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
Djaka kembali menegaskan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi kuat dengan berbagai pihak, termasuk instansi lain dan masyarakat.

“Pengawasan yang efektif tidak hanya bertumpu pada teknologi dan sumber daya, tetapi juga partisipasi masyarakat. Informasi dari publik sangat membantu kami dalam menindak jaringan penyelundupan,” ujarnya.
Dia juga menegaskan Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas dan kualitas pengawasan guna menekan peredaran produk ilegal yang dapat mengancam perekonomian nasional serta keberlangsungan industri dalam negeri.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar