Mensos Gus Ipul: Artis dan Influencer Harus Izin Sebelum Buka Donasi

Mensos Gus Ipul: Artis dan Influencer Harus Izin Sebelum Buka Donasi

Menteri Sosial Saifullah Yusuf Dinilai Tegas Soal Izin Penggalangan Dana Bencana

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, kini menjadi perhatian publik setelah menyampaikan pernyataan tentang pentingnya izin dalam penggalangan dana untuk bantuan korban bencana. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas maraknya aksi solidaritas dari berbagai pihak, termasuk artis dan influencer, yang membuka donasi hingga miliaran rupiah untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Gus Ipul menegaskan bahwa semua pihak yang ingin menggalang dana harus memperoleh izin terlebih dahulu, baik melalui Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Kementerian Sosial. Hal ini dilakukan agar kegiatan penggalangan dana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peraturan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, khususnya Pasal 1 Poin 5, menjelaskan bahwa pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Menteri Sosial, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, serta Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II.

Gus Ipul menjelaskan bahwa proses pengurusan izin tidaklah sulit. Izin tersebut disesuaikan dengan cakupan lokasi penggalangan dana. Contohnya, jika donasi ditujukan untuk penanganan bencana di wilayah Sumatra, maka izin dapat diajukan melalui Kementerian Sosial. "Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial," ujar Gus Ipul.

Meski menegaskan pentingnya izin, Gus Ipul juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berinisiatif menggalang donasi. Ia menegaskan bahwa siapa pun diperbolehkan melakukan kegiatan sosial tersebut. "Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silakan," tegasnya.

Profil Singkat Gus Ipul

Gus Ipul lahir di Pasuruan, Jawa Timur, pada 28 Agustus 1964. Ia kini berusia 61 tahun. Sebagai putra dari pasangan Ahmad Yusuf Cholil dan Sholichah Hasbullo, ia juga merupakan cicit Bisri Syansuri, kakek Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Gus Ipul menyelesaikan pendidikannya dengan gelar S1 Ilmu Sosial dan Politik dari Universitas Nasional Jakarta pada 1985. Sejak muda, ia aktif dalam berbagai organisasi. Pada 1992–1995, ia menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat IPNU. Di tahun yang sama, ia juga menjadi wartawan Tabloid Detik.

Setelah menjabat di IPNU, Gus Ipul terpilih menjadi Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor pada periode 1999–2010. Selain itu, ia juga pernah menjadi anggota DPR pada 1999 dan menjabat beberapa posisi penting seperti Komisaris Bank Rakyat Indonesia, Wali Kota Pasuruan, hingga dua kali menjadi menteri.

Riwayat Karier Gus Ipul

Berikut riwayat karier lengkap Gus Ipul: * 1992–1995: Ketua Pimpinan Pusat IPNU * 1993–1995: Wartawan Tabloid Detik * 1999–2010: Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor * 1999–2001: Anggota DPR RI * 2001–2004: Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa * 2004: Anggota DPR RI * 2004–2007: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal * 2008–2009: Komisaris Bank Rakyat Indonesia * 2009–2014 dan 2014–2019: Wakil Gubernur Jawa Timur * 2011–2021: Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) * 2010–2021: Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur * 2019–2020: Komisaris Utama PTPN X * 2019–2020: Komisaris Utama PTPN III Holding * 2021–2024: Walikota Pasuruan * 2022–2027: Sekretaris Jenderal PBNU * Oktober 2024–sekarang: Menteri Sosial RI

Penghargaan yang Diraih Gus Ipul

Selama masa karier, Gus Ipul telah menerima berbagai penghargaan atas kinerjanya. Beberapa di antaranya: * 2011: Lencana Melati Gerakan Pramuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono * 2014: Bintang Mahaputera Adiperdana oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono * 2024: Penghargaan Jer Basuki Mawa Bea Emas oleh Pj. Gubernur Jawa Timur * 2024: Penghargaan Anugerah Figur Akselerator Kemajuan dalam kategori Pembangunan Sosial pada DetikJatim Awards 2024 * 2025: Bintang Mahaputera Adipurna oleh Presiden Prabowo Subianto * 2025: Piagam Apresiasi atas Komitmennya dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Di Kelompok Rentan oleh Komisi Informasi Pusat

Harta Kekayaan Gus Ipul

Gus Ipul memiliki kekayaan mencapai Rp.26.206.135.783. Jumlah tersebut dia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024. Berikut rincian harta kekayaannya:

  • Tanah Dan Bangunan: Rp. 17.831.629.087
  • Alat Transportasi Dan Mesin: Rp. 770.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp. 560.000.00
  • Surat Berharga: Rp. 3.100.000.000
  • Kas Dan Setara Kas: Rp. 5.594.506.696
  • Harta Lainnya: Rp.---

Sub Total: Rp. 27.856.135.783
Utang: Rp. 1.650.000.000
Total Harta Kekayaan: Rp. 26.206.135.783

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan