
Bupati Aceh Selatan Ditelepon Kemendagri untuk Segera Kembali dari Umroh
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, kini menjadi sorotan publik setelah diketahui melakukan perjalanan umrah ke Arab Saudi di tengah kondisi darurat bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya. Tindakan tersebut memicu kritik keras dari berbagai pihak, terutama karena Mirwan disebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum melakukan perjalanan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menghubungi Mirwan secara langsung untuk meminta kepulangannya ke Indonesia. Benni menjelaskan bahwa Mirwan mengakui tidak memiliki izin dari gubernur maupun Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan terkait tugas dan kewenangan kepala daerah.
Setelah tiba kembali di Tanah Air, Mirwan akan menjalani pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menilai apakah tindakan Mirwan melanggar prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Benni menegaskan bahwa proses klarifikasi akan dilakukan secara menyeluruh. “Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi,” katanya.
Potensi Sanksi: Kepala Daerah Bisa Dijatuhi Pemberhentian Sementara
Hingga kini, Kemendagri belum menyampaikan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Mirwan MS. Namun aturan terkait perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan: “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.”
Selanjutnya, Pasal 77 ayat (2) mengatur sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin … dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati …”
Dengan demikian, Mirwan berpotensi dijatuhi pemberhentian sementara selama tiga bulan apabila terbukti melakukan perjalanan tanpa izin resmi.
Sufmi Dasco Ahmad Serahkan Potensi Pemakzulan Bupati Aceh Selatan kepada DPRD
Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra, angkat bicara mengenai polemik yang menimpa Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Ia menyatakan bahwa kemungkinan pemakzulan terhadap Mirwan sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Selatan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional.
Dasco menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala daerah harus berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kalau itu kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat,” ujar Dasco.
Gerindra Usulkan Kemendagri Berikan Sanksi Pemberhentian Sementara
Di samping menyerahkan persoalan pemakzulan kepada DPRD, Dasco juga mengungkapkan bahwa Partai Gerindra telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya mendorong agar Kemendagri menjatuhkan sanksi administratif kepada Mirwan MS sesuai ketentuan hukum.
“Kami juga sudah sampaikan, secara partai kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara,” jelas Dasco.
Langkah ini selaras dengan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Presiden Prabowo: “Kalau Mau Lari, Copot Saja”
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyinggung pejabat daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin resmi, terlebih ketika wilayahnya sedang mengalami bencana. “Kalau yang mau lari, lari aja, copot itu. Mendagri bisa ya diproses. Bisa?” ujar Presiden dalam sebuah kesempatan, menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak akan ditoleransi.
Pernyataan Presiden tersebut kini dianggap relevan dengan situasi yang melibatkan Mirwan MS, yang meninggalkan wilayahnya ketika masyarakat sedang membutuhkan kehadiran dan koordinasi dari pemerintah daerah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar