
Kenaikan Gaji ASN Tahun 2026 Bergantung pada Kinerja Keuangan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN)/pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2026 akan bergantung pada perkembangan kinerja keuangan di kuartal pertama. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melihat kondisi keuangan negara secara lebih detail sebelum menentukan kebijakan tersebut.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya dalam taklimat media yang berlangsung di Jakarta, Rabu. Menurutnya, pemerintah masih melakukan sinkronisasi kebijakan untuk memantau realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja pemerintah. Strategi belanja akan diatur setelah melihat kinerja pada triwulan pertama.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi yang lebih sinkron dibandingkan sebelumnya. Setelah itu, pihaknya akan membahas masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah.
Tambahan Anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN
Sebelumnya, Purbaya mengumumkan penambahan anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun. Dana ini diperuntukkan bagi pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025. Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.
Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan. Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan lampiran KMK 372/2025.
Kewajiban Pemda dalam Realisasi Pembayaran
Pemda diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Tambahan anggaran akan disalurkan pada Desember 2025. Pemda diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026.
Penutup
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih baik kepada guru ASN daerah, terutama dalam bentuk THR dan gaji ke-13. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara serta memastikan kinerja pemerintah daerah tetap optimal.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar