Menteri Keuangan Purbaya: Kenaikan Gaji PNS/ASN Bergantung pada Kinerja Keuangan Kuartal I 2026

Kebijakan Anggaran untuk ASN dan Guru ASN

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN)/pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2026 akan bergantung pada perkembangan kinerja keuangan di kuartal pertama. Menurutnya, pihaknya akan melihat kondisi keuangan secara lebih mendalam sebelum menentukan kebijakan yang akan diambil.

"Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa," ujar Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu. Ia menegaskan bahwa saat ini masih fokus pada sinkronisasi kebijakan untuk memantau realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja pemerintah. Strategi belanja akan diatur setelah melihat kinerja ekonomi pada triwulan pertama.

"Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah," tambahnya.

Tambahan Dana Alokasi Umum untuk THR dan Gaji ke-13

Sebelumnya, Purbaya mengumumkan penambahan anggaran dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Secara detail, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun. Tambahan anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan lampiran KMK 372/2025. Pemda diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. Tambahan anggaran akan disalurkan pada Desember 2025.

Proses Pelaporan dan Penyaluran Dana

Pemda diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026.

Adapun, pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar semua guru ASN dapat menerima haknya secara merata dan tepat waktu. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih terorganisir dalam mengelola anggaran serta memastikan keadilan dalam pemberian tunjangan dan gaji kepada para pegawai negeri sipil.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan