Menteri Luar Negeri Sugiono Kecam Larangan Israel pada 37 Organisasi Kemanusiaan di Gaza


JAKARTA, nurulamin.pro
Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Sugiono mengungkapkan kekecewaan terhadap tindakan Israel yang melarang 37 organisasi kemanusiaan untuk beroperasi di Gaza sejak tahun 2026. Tindakan ini dianggap sebagai langkah yang merugikan kesejahteraan masyarakat sipil di wilayah tersebut.

Sugiono bersama dengan para menteri luar negeri dari Yordania, Uni Emirat Arab (UEA), Pakistan, Turki, Arab Saudi, Qatar, dan Mesir memberikan respons terhadap kebijakan Israel tersebut. Mereka menyerukan kepada Israel agar memastikan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi kemanusian dapat beroperasi secara bebas di Gaza dan Tepi Barat, wilayah Palestina lainnya yang diduduki sejak 1967.

Dalam pernyataan resmi yang diunggah oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui akun X, Jumat (2/1/2026), mereka menyatakan bahwa upaya apa pun untuk menghalangi kemampuan organisasi kemanusian beroperasi tidak dapat diterima. Menurut pernyataan tersebut, PBB dan lembaga-lembaga non-pemerintah (LSM) internasional memiliki peran penting dalam respons kemanusiaan di Gaza.

Para menteri juga mengapresiasi kerja keras organisasi kemanusian dan badan-badan PBB, khususnya UNRWA, yang terus berupaya membantu warga sipil Palestina meskipun situasi di Gaza sangat sulit dan kompleks.

Namun, situasi kemanusian di Gaza semakin memburuk. Cuaca yang buruk dan tidak stabil menjadi salah satu faktor yang memperparah kondisi tersebut. Terbatasnya akses kemanusian, krisis pasokan kebutuhan pokok, serta lambannya pengiriman material untuk rehabilitasi layanan dasar dan pembangunan hunian sementara membuat situasi di Gaza semakin memprihatinkan.

Cuaca buruk juga memperjelas ketidakstabilan kondisi kemanusian di Gaza. Kamp-kamp yang terendam banjir, tenda-tenda yang rusak, serta paparan suhu dingin dan malnutrisi meningkatkan risiko bagi kehidupan warga sipil. Wabah penyakit juga mengancam anak-anak, perempuan, lansia, dan individu dengan kondisi medis rentan.

Para menteri menegaskan kembali dukungan penuh mereka terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 dan Rencana Komprehensif Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Mereka berkomitmen untuk berkontribusi dalam implementasi rencana tersebut.

Selain itu, mereka meminta komunitas internasional untuk menegakkan tanggung jawab hukum dan moral dalam menekan Israel agar mencabut pembatasan akses masuk dan penyaluran pasokan penting, seperti tenda, bahan selter, bantuan medis, air bersih, bahan bakar, serta dukungan sanitasi.

Sebelumnya, Israel melarang 37 organisasi kemanusian untuk beroperasi di Gaza mulai 2026. Larangan ini akan berlaku kecuali organisasi tersebut mematuhi pedoman baru Israel yang mensyaratkan informasi terperinci tentang staf-staf Palestina mereka.

Larangan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Diaspora Israel dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Tindakan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Kepala HAM PBB Volker Turk.

“Pelarangan sewenang-wenang semacam itu membuat situasi yang sudah tidak dapat ditoleransi menjadi lebih buruk bagi rakyat Gaza,” ujarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan