Mini pasar di Tanjungpinang terdampak pasokan bahan pokok dari Batam terhambat

Mini pasar di Tanjungpinang terdampak pasokan bahan pokok dari Batam terhambat

Kelangkaan Bahan Pokok di Tanjungpinang dan Bintan

Sejumlah kebutuhan bahan pokok rumah tangga di Kota Tanjungpinang terancam langka. Hal ini disebut-sebut menyusul pengetatan Bea dan Cukai Batam terhadap sejumlah distributor bahan pokok dan pelaku jasa ekspedisi di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang, yang membawa bahan kebutuhan itu masuk ke Pulau Bintan via Tanjunguban.

Imbasnya, sejumlah mini market di Tanjungpinang saat ini mulai merasakan dampaknya. Beberapa item mulai berkurang hingga habis. DSAYUR Tanjungpinang menjadi salah satu mini market khusus kebutuhan dapur yang merasakan hal itu.

"Ya, sekarang barang dari Batam sudah tidak masuk lagi, misalnya bawang dan lainnya," ujar seorang pekerja di sana, tanpa menyebutkan namanya, Kamis (11/12/2025). Ia menyebut, kelangkaan ini sudah berjalan kurang lebih tiga Minggu belakangan.

"Barang memang berkurang, hanya saja harga belum naik signifikan, karena masih ada stok lama," ujarnya. Kelangkaan ini membuat sejumlah pelaku usaha dan ekspedisi mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Mereka datang ke Dompak, Tanjungpinang sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (10/12/2025). Rombongan itu datang dengan tujuan ingin menyampaikan kelangkaan sejumlah bahan pokok di dua wilayah tersebut.

"Hari ini kami ingin mengadu ke Komisi II DPRD Kepri dan Pemerintah Provinsi soal kebijakan Bea dan Cukai Batam yang dinilai memberatkan dan menghambat distribusi barang," kata seorang perwakilan. Pelaku usaha menilai, kebijakan Bea dan Cukai tersebut menjadi penyebab kurangnya stok bahan pokok di pasaran Bintan dan Tanjungpinang.

Anggota Komisi II DPRD Kepri Rudy Chua menyampaikan, Bea dan Cukai memperhambat semua barang dari Batam ke Pulau Bintan sejak 25 November 2025 lalu. Bea Cukai melakukan penertiban barang-barang impor dan barang dalam negeri yang selama ini transit di Batam.

"Kondisi kelangkaan barang di Tanjungpinang- Bintan kini sudah mulai terasa. Bahkan beberapa pedagang tutup sementara akibat minimnya barang yang masuk," kata Rudy. Bahkan saat ini harga sejumlah barang sudah mulai meningkat.

Ia berharap kondisi ini segera diatasi, terutama barang produk dalam negeri yang dikirim ke Tanjungpinang - Bintan. Sementara itu, Plt Kepala Disperindag Kepri, Riki Rionaldi, menegaskan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah menyiapkan sejumlah solusi.

Ia menekankan kelangkaan tersebut disebabkan banyak faktor. "Mulai dari kondisi cuaca, gangguan distribusi, hingga penegakan aturan Bea Cukai," kata Riki. Untuk mengatasi persoalan ini, Pemprov akan meminta pemerintah pusat mengeluarkan diskresi untuk menjamin kelancaran distribusi bahan pokok di Tanjungpinang dan Bintan.

Kami akan temui kementerian untuk membahas persoalan ini, agar kelangkaan ini tidak berkepanjangan," katanya.

Respons Bea Cukai Batam

Di sisi lain, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam merespons kelangkaan sejumlah bahan pokok di Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang hingga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sebagian pedagang menduga pasokan tersendat akibat pengawasan barang konsumsi yang diperketat Bea Cukai Batam di Pelabuhan Punggur.

Sebab adanya pembatasan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP). Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam menegaskan, bahwa aturan pengetatan hanya berlaku untuk barang konsumsi asal luar negeri.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah melalui Kasi Layanan Informasi Bidang BKLI Bea Cukai Batam, Mujiono, mengatakan pengiriman barang lokal sebenarnya tetap bisa dilakukan. Syaratnya, pelaku usaha harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan kawasan bebas.

"Untuk barang asal dalam negeri masih bisa keluar, dengan syarat memiliki izin usaha kawasan, NIB, akses CEISA 4.0, dan dokumen PPFTZ-01," ujar Mujiono, Jumat (12/12/2025). Ia menjelaskan, barang dalam negeri yang masuk Batam juga harus dibuktikan dengan dokumen pemasukan PPFTZ-03.

Setelah semua administrasi terpenuhi, pengiriman dapat dilakukan melalui pelabuhan yang ditunjuk. Sementara untuk barang konsumsi impor, pemerintah tidak memperbolehkan pengeluarannya dari Batam ke wilayah TLDDP. Aturan tersebut mengacu pada PMK 34/2021 Pasal 28 ayat (4).

"Barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk yang tinggal di kawasan FTZ yang berasal dari luar Daerah Pabean tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas," paparnya. Ia menegaskan bahwa pembatasan ini hanya berlaku untuk barang konsumsi impor.

Barang konsumsi asal dalam negeri tetap dapat dikirim selama dokumen PPFTZ-01 dan PPFTZ-03 terpenuhi. Mujiono juga menyebut, ada opsi solusi bagi daerah lain yang tetap membutuhkan barang konsumsi impor dari Batam.

"Untuk daerah FTZ seperti Bintan dan Karimun, jika membutuhkan barang konsumsi asal luar negeri, dapat melakukan impor langsung dari luar negeri, atau menggunakan skema angkut lanjut atau transit dari Batam," kata Muji. Syarat yang harus dipenuhi ialah BP Bintan atau BP Karimun menerbitkan kuota atau penetapan jumlah barang konsumsi yang diperbolehkan.

"Jadi barang tetap bisa masuk, tapi mekanismenya harus mengikuti kuota dari otoritas FTZ masing-masing," sebutnya. Untuk opsi kedua yakni barang konsumsi asal dalam negeri yang tetap bisa dikirim dengan PPFTZ-01 ke TLDDP. Syaratnya dengan melampirkan PPFTZ-03 sebagai bukti bahwa barang tersebut berasal dari dalam negeri.

Ditanya mengenai kelangkaan bahan pokok yang terjadi di sejumlah wilayah, ia menyebut penyebabnya bisa beragam tak sepenuhnya aturan kepabeanan. Mulai dari distribusi yang tersendat, dokumen tidak lengkap, hingga hambatan pasokan dari daerah asal.

"Kalau itu faktornya bisa macam-macam. Bisa jadi supply dari lokalnya yang terhambat," jawabnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan