
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 di Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Dalam pengumuman resmi, Kabupaten Situbondo kembali menjadi daerah dengan upah terendah di Jawa Timur.
Upah pekerja di wilayah yang berbatasan langsung dengan Banyuwangi dan Bondowoso ini ditetapkan sebesar Rp 2.483.962. Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp 148.753 dibandingkan UMK 2025 yang mencapai Rp 2.335.209.
Bandingkan dengan UMK Kota Surabaya yang menjadi yang tertinggi di Jawa Timur, yaitu sebesar Rp 5.288.796. Selisih antara UMK Situbondo dan Surabaya mencapai Rp 2.804.834. Artinya, UMK Situbondo belum mencapai separuh dari UMK Kota Surabaya.
Berikut adalah 10 kabupaten/kota dengan UMK 2026 terendah di Provinsi Jawa Timur:
- UMK Kabupaten Sumenep: Rp 2.553.688 (naik Rp 147.137)
- UMK Kabupaten Madiun: Rp 2.553.221 (naik Rp 152.900)
- UMK Kabupaten Bangkalan: Rp 2.550.274 (naik Rp 152.724)
- UMK Kabupaten Ponorogo: Rp 2.549.876 (naik Rp 146.917)
- UMK Kabupaten Trenggalek: Rp 2.530.313 (naik Rp 151.529)
- UMK Kabupaten Pamekasan: Rp 2.528.004 (naik Rp 151.390)
- UMK Kabupaten Pacitan: Rp 2.514.892 (naik Rp 150.605)
- UMK Kabupaten Bondowoso: Rp 2.496.886 (naik Rp 149.527)
- UMK Kabupaten Sampang: Rp 2.484.443 (naik Rp 148.782)
- UMK Kabupaten Situbondo: Rp 2.483.962 (naik Rp 148.753)
Penetapan UMK 2026 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. SK ini ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu malam (24/12). Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa keputusan UMK di Jawa Timur Tahun 2026 dirinci sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
Regulasi ini mencakup 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengalami kenaikan UMK secara bervariasi. Kenaikan tersebut sesuai dengan formula baru yang menyesuaikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.
Formula kenaikan upah yang digunakan adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa antara 0,5 hingga 0,9. Formula ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, serta disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan adanya perhitungan yang lebih akurat dan transparan, diharapkan UMK dapat lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kesejahteraan para pekerja serta memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh Jawa Timur.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar