Mirwan Tidak Bisa Dipecat, Gerindra Minta Kemendagri Tetapkan Plt Bupati Aceh Selatan

Mirwan Tidak Bisa Dipecat, Gerindra Minta Kemendagri Tetapkan Plt Bupati Aceh Selatan

Pemberhentian Bupati Aceh Selatan Mirwan MS: Proses Hukum dan Polemik yang Muncul

Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS dari jabatannya tidak bisa dilakukan secara sepihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), pemberhentian kepala daerah harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah

Menurut UU tersebut, istilah "pencopotan" tidak digunakan dalam konteks pemberhentian bupati. Yang ada adalah proses pemberhentian, yang diatur dalam Pasal 79. Dalam pasal ini, terdapat sembilan alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian kepala daerah, seperti berakhirnya masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau melanggar larangan tertentu.

Proses pemberhentian dimulai dari rapat paripurna DPRD, yang minimal dihadiri oleh 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat. Setelah itu, keputusan dari rapat tersebut diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa, diajukan, dan diputuskan. Putusan MA bersifat final dan harus dilaksanakan.

Partai Gerindra Minta Plt Bupati Aceh Selatan

Partai Gerindra, yang dipimpin oleh Prabowo Subianto, telah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan untuk menggantikan Mirwan MS. Hal ini dilakukan karena kepergian Mirwan ke luar negeri untuk ibadah umrah di tengah bencana banjir bandang yang melanda wilayahnya dinilai tidak sesuai dengan aturan.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa partainya mendukung langkah Kemendagri untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Mirwan. Ia juga menegaskan bahwa partainya telah berkomunikasi dengan Kemendagri agar melakukan evaluasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Mirwan.

Keberangkatan Mirwan ke Luar Negeri

Keberangkatan Mirwan MS ke Mekkah untuk umrah menuai polemik karena tidak ada izin dari Kemendagri. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebelumnya telah melarang bupati untuk bepergian ke luar negeri karena daerahnya sedang menghadapi banjir bandang. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, juga menyatakan bahwa Mirwan tidak memiliki izin untuk pergi umrah.

Mirwan mengklaim bahwa ia telah turun langsung mengecek kondisi banjir sebelum berangkat. Ia menyebut telah meninjau pengungsian dan memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, surat dari Gubernur Aceh hanya diterimanya setelah ia tiba di Mekkah.

Sanksi dalam UU Pemda

UU Nomor 23 Tahun 2014 juga menjelaskan sanksi bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Dalam Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melanggar aturan tersebut bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi ini diberlakukan oleh Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Penjelasan Mirwan

Mirwan juga memberikan penjelasan terkait kepergiannya. Ia menegaskan bahwa keberangkatannya ke Mekkah merupakan nazar pribadi yang telah lama direncanakan. Ia juga menyatakan bahwa penanganan banjir tetap berlangsung efektif melalui komando posko utama dan OPD terkait.

Penyelidikan oleh Kemendagri

Setelah kembali ke Indonesia, Kemendagri telah mengirim tim Inspektorat Jenderal untuk memeriksa Mirwan. Sanksi yang akan diberikan sangat bergantung pada fakta dan data dari hasil pemeriksaan. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa jika informasi tersebut benar, maka Mirwan sedang dalam pemeriksaan.

Kesimpulan

Pemberhentian Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannya harus melalui proses hukum yang jelas. Partai Gerindra meminta Kemendagri segera menunjuk Plt Bupati Aceh Selatan, sementara Kemendagri sedang melakukan penyelidikan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Mirwan. Proses pemberhentian harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pemda, termasuk rapat paripurna DPRD dan putusan Mahkamah Agung.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan