
Ringkasan Berita Populer di Kaltim
Berikut adalah ringkanson berita populer di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam 24 jam terakhir hingga hari ini Sabtu (13/12/2025):
1. Misteri Kematian Ketua RT Baru Ulu Balikpapan: Kronologi hingga Alasan SM Lempar Korban ke Laut
Misteri kematian RH (47), Ketua RT 02 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur akhirnya terungkap. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Polsek Balikpapan Barat menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial SM (43) sebagai tersangka dugaan pembunuhan.
RH ditemukan tak bernyawa di kolong rumah warga di permukiman atas air pada Selasa (25/11/2025) dini hari, setelah dinyatakan hilang selama tiga hari. Sebelum dinyatakan hilang, korban sempat berada di Masjid Al Ula, Balikpapan Barat.
Awalnya warga menduga korban terpeleset dan jatuh ke laut, namun hasil autopsi menunjukkan indikasi lain. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik RSUD Kanujoso Djatiwibowo menemukan unsur air di paru-paru korban. Kesimpulannya, saat berada di laut korban masih bernapas. Temuan ini yang membuat kasus dinaikkan ke penyidikan hingga akhirnya kami menetapkan tersangka, jelas AKP Sukarman Sarun, Kapolsek Balikpapan Barat.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Hendik Winarto, menambahkan bahwa indikasi kuat korban meninggal karena mati lemas menjadi dasar penetapan tersangka. Setelah hasil Labfor keluar, penyidikan kami tingkatkan. Ada indikasi kuat korban meninggal karena mati lemas dan ditemukan unsur air dalam paru-parunya, jelas Ipda Hendik Winarto.
Kepala Instalasi Kedokteran Kehakiman RSUD Kanujoso Djatiwibowo, dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM, menegaskan bahwa korban meninggal akibat mati lemas karena proses tenggelam, bukan karena sakit jantung sebagaimana dugaan awal.
Dalam keterangannya, dr. Heryadi mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan, mulai dari otopsi, pemeriksaan penunjang, hingga laboratorium, menunjukkan indikasi kuat bahwa korban masuk ke dalam air dalam kondisi masih hidup, meskipun kemungkinan dalam keadaan setengah sadar atau koma.
Dari hasil otopsinya, dari pemeriksaan lab-nya, memang korban ini masih dalam kondisi hidup ketika masuk ke air. Hidup itu bisa setengah mati atau dalam kondisi koma, karena air masuk ke paru-paru itu tidak bisa pasif, harus aktif, ujar dr Heryadi.
Tanda-tanda khas tenggelam ditemukan jelas pada tubuh korban. Salah satunya, adanya air di dalam paru-paru. Iya, ditemukan adanya air di paru-paru. Paru-parunya juga membengkak. Dari hasil otopsi juga terlihat cetakan tulang iga pada permukaan dinding paru-paru, kata dr. Heryadi.
Temuan itu, lanjutnya, secara ilmiah menguatkan bahwa proses kematian terjadi akibat mati lemas (asfiksia) karena tenggelam, bukan akibat serangan jantung. Ia juga meluruskan asumsi yang sempat berkembang bahwa korban terlebih dahulu meninggal akibat penyakit jantung sebelum masuk ke air.
Memang mungkin ada riwayat penyakit jantung, tapi bukan itu yang menyebabkan kematian. Korban belum sampai pada kondisi meninggal ketika masuk ke air, tegasnya.
Berdasarkan tingkat pembusukan, tim forensik memperkirakan korban telah meninggal sekitar 27 hari sebelum dilakukan pemeriksaan. Itu dinilai dari proses pembusukannya, tambahnya.
Kronologi Versi Tersangka
Dalam keterangannya kepada penyidik, SM mengaku peristiwa bermula pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 21.30 WITA ketika RH datang ke rumahnya. Pelaku mengaku korban sempat mencium wajahnya. Tak lama kemudian korban mendadak lemas dan tidak sadarkan diri, tutur AKP Sukarman Sarun.
Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku membaringkannya di lantai bawah tempat tidur. Saat dicek, korban tidak merespons, nadinya tidak berdenyut, tidak bernapas, dan matanya tidak bereaksi. SM mengaku panik setelah mendapati korban tidak bernapas.
Sekitar pukul 23.00 WITA, ia membuang jenazah korban melalui jendela rumah ke laut yang sedang pasang, dengan alasan takut ketahuan. Jenazah RH kemudian ditemukan warga pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 00.00 WITA di kolong rumah warga di Gang Jembatan Empat, Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil autopsi, rekaman CCTV, serta keterangan saksi-saksi berinisial AR (55), SY (38), dan SF (54). Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan lancar. Penyidik telah bekerja maksimal. Bukti-bukti seperti hasil autopsi, CCTV, dan keterangan pelaku menjadi dasar penetapan tersangka. Berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, ujarnya.
SM dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan/atau 359 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara. Kasus ini kini memasuki tahap akhir penyidikan dan menunggu proses hukum di pengadilan.
2. Banyak Kontrak RDMP Berakhir, Disnaker Balikpapan Tunggu Laporan Pekerja
Berakhirnya kontrak kerja sejumlah tenaga kerja di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan. Namun hingga kini, data pekerja terdampak belum sepenuhnya tergambar karena laporan yang masuk dinilai masih minim.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Admin Siregar, mengungkapkan bahwa belum semua pekerja yang kontraknya berakhir melaporkan diri ke Disnaker Balikpapan. Kondisi ini membuat pendataan belum bisa mencerminkan situasi secara menyeluruh.
Admin menjelaskan, Disnaker Balikpapan tidak melakukan pendataan berbasis perusahaan, termasuk proyek RDMP. Pendataan pencari kerja hanya dilakukan melalui aplikasi AK1 atau Kartu Kuning, yang menjadi dasar penyusunan program pelatihan ketenagakerjaan.
Kami mendata pencari kerja melalui AK1. Dari situ kami menentukan jenis pelatihan yang dibutuhkan. Namun memang tidak semua pencari kerja melaporkan datanya, ujarnya.
Terkait jumlah pasti pekerja RDMP yang kontraknya berakhir, Admin menegaskan angka tersebut sangat bergantung pada laporan yang diterima Disnaker Balikpapan. Tanpa pelaporan aktif dari pekerja, data yang tersedia tidak bisa dirinci secara detail.
Jumlah itu tergantung laporan yang masuk. Ada yang melapor, ada yang tidak. Jadi datanya tidak semuanya detail, jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sejak 2017, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pengawasan tersebut meliputi pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, hubungan industrial, pengupahan, hingga mediasi.
Meski demikian, Disnaker Balikpapan tetap menjadi pintu awal bagi pekerja yang ingin menyampaikan keluhan atau perselisihan hubungan kerja. Jika masalah tidak selesai di internal perusahaan, pekerja baru datang ke kami. Tugas kami memberikan anjuran, dan anjuran itu bisa menjadi dasar penyelesaian di tahap selanjutnya, kata Admin.
Disnaker Balikpapan telah menerima sejumlah laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pekerja RDMP, baik karena kontrak berakhir maupun alasan lainnya. Sebagian laporan dapat diselesaikan di tingkat perusahaan, sementara sebagian lain harus berlanjut ke proses hukum.
Dalam menghadapi situasi banyaknya kontrak yang berakhir, Disnaker Balikpapan mendorong kolaborasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi agar potensi persoalan dapat terdeteksi lebih cepat. Kami ajak teman-teman provinsi melakukan pengawasan bersama, terutama di masa banyak kontrak habis seperti sekarang, ujarnya.
Selain itu, Pemkot Balikpapan juga mengingatkan perusahaan agar tetap memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami selalu sampaikan, mohon hak-hak karyawan dipenuhi. Jika ada perselisihan, selesaikan dulu secara internal, tegasnya.
Admin menambahkan, jumlah pekerja yang datang ke Disnaker Balikpapan untuk konsultasi mengalami peningkatan. Konsultasi tersebut datang dari pekerja perorangan hingga federasi serikat pekerja. Setiap hari ada yang datang konsultasi. Kami layani sesuai aturan, katanya.
Disnaker Balikpapan menyatakan siap membantu pekerja yang terdampak berakhirnya kontrak RDMP, termasuk melalui pendataan ulang di AK1 serta fasilitasi mediasi bila diperlukan. Setiap hari ada saja pekerja RDMP yang masa kontraknya berakhir untuk melakukan pelaporan, biasanya masalah kompensasi yang tidak sesuai, ungkapnya.
3. Link Daftar Beasiswa Gratispol Kaltim Gelombang 1 2026 untuk Mahasiswa D3, D4, S1, S2, S3
Beasiswa Gratispol Kalimantan Timur resmi membuka pendaftaran Gelombang 1 tahun 2026 untuk mahasiswa aktif dalam daerah. Tentu saja beasiswa Gratispol menghadirkan peluang bagi mahasiswa dari jenjang D3 hingga S3 termasuk profesi untuk melanjutkan studi tanpa terbebani biaya UKT setiap semester.
Program beasiswa ini menjadi salah satu skema bantuan pendidikan paling dinantikan di Kaltim karena menanggung biaya kuliah secara penuh melalui mekanisme pembayaran langsung ke kampus. Berbeda dengan beasiswa pada umumnya yang memberikan dana tunai atau subsidi, Beasiswa Gratispol dirancang sebagai jaminan pembiayaan pendidikan inti.
Seluruh biaya UKT/SPP mahasiswa ditangani langsung oleh pemerintah provinsi, memungkinkan penerima fokus sepenuhnya pada perkuliahan dan prestasi akademik. Selama syarat dan ketentuan dipenuhi, mahasiswa akan terus mendapatkan dukungan hingga batas masa studi yang ditentukan.
Pendaftaran program Beasiswa Gratispol Gelombang 1 berlangsung hingga 10 Januari 2026 dan dapat diikuti mahasiswa aktif dari berbagai jenjang pendidikan yang kuliah di perguruan tinggi wilayah Kaltim.
Sasaran dan Ketentuan Penerima Gratispol
Dikutip dari laman pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id, program Gratispol Dalam Daerah dikhususkan bagi mahasiswa Kaltim yang kuliah di perguruan tinggi lokal. Diperuntukkan bagi mahasiswa D3, D4, S1, S2, hingga S3, termasuk jenjang profesi dan Spesialis-1.
Ada tiga syarat utama yang wajib dipenuhi: - Mahasiswa PTN atau PTS di Kalimantan Timur, baik negeri maupun swasta. - Warga Kaltim yang dibuktikan dengan data Kartu Keluarga yang telah berdomisili lebih dari 3 tahun. - Usia sesuai jenjang: D3/S1 maksimal 25 tahun, S2 maksimal 35 tahun, S3 maksimal 40 tahun.
Link Daftar: https://gratispol.kaltimprov.go.id
Tahapan Pendaftaran Gratispol 2026 1. Mahasiswa mendaftar pada program studi dan perguruan tinggi pilihannya Calon mahasiswa baru menjalani seleksi seperti biasa. Bagi mahasiswa aktif, mereka sudah berada di dalam sistem akademik. 2. Setelah dinyatakan lulus, wajib melakukan daftar ulang atau herregistrasi Data mahasiswa yang sudah resmi tercatat akan diproses oleh perguruan tinggi. 3. Perguruan tinggi mengirimkan data mahasiswa ke Pemprov Kaltim Ini adalah langkah penting. Banyak kasus pendaftaran gagal karena nama mahasiswa belum dikirim PT ke Pemprov. Data yang dikirim akan masuk ke database sistem Gratispol. 4. Mahasiswa mendaftar secara mandiri di sistem Gratispol Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi: https://gratispol.kaltimprov.go.id Pada tahap ini mahasiswa perlu mengunggah berkas seperti Kartu Keluarga, KTM, KTP, dan dokumen lain yang disyaratkan. 5. Pemeriksaan data tanpa tes seleksi Jika data dan berkas dinyatakan valid, mahasiswa otomatis masuk sebagai calon penerima tanpa perlu tes tambahan. Pemerintah kemudian melakukan pengecekan silang dengan perguruan tinggi. 6. Mahasiswa yang lolos akan masuk Surat Keputusan (SK) Gubernur SK inilah yang menetapkan mahasiswa sebagai penerima manfaat Gratispol Generasi Emas Kaltim.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Status Pendaftaran Pending atau Tidak Valid? Dalam beberapa kasus, sistem akan menandai pendaftaran mahasiswa sebagai pending atau invalid. Berikut alasan umum dan langkah penyelesaiannya: - Perbedaan data huruf/angka pada nama, NIK, atau NIM. - KK belum mencapai 3 tahun, yang diverifikasi langsung oleh Disdukcapil. - Usia melebihi ketentuan. - Nama mahasiswa belum dikirim perguruan tinggi ke Pemprov, sehingga harus melakukan klarifikasi ke bagian akademik kampus. - Jika masalah-masalah tersebut telah diperbaiki, pendaftaran dapat dilanjutkan tanpa perlu mengulang dari awal.
Jangka Waktu Pembiayaan Gratispol Setiap jenjang pendidikan memiliki batas waktu pembiayaan tertentu. Batas ini mengacu pada usia ideal penyelesaian studi mahasiswa: - Semester 4 untuk jenjang D3, Profesi, dan S2 - Semester 6 untuk jenjang D3 dan S3 - Semester 8 untuk jenjang D4 dan S1 - Semester 10 untuk jenjang Spesialis-1
Selama mahasiswa tidak melewati batas semester tersebut, pembiayaan akan terus diberikan secara rutin sampai lulus.
Mekanisme Pembayaran dan Pengawasan IPK Pembayaran Gratispol dilakukan per semester, bukan sekaligus. Setiap semester perguruan tinggi mengirimkan laporan kemajuan studi mahasiswa berupa Indeks Prestasi (IP) yang harus stabil dan tidak menurun drastis. Jika nilai terus turun, bantuan dapat dievaluasi.
Pembayaran tidak diberikan langsung kepada mahasiswa melainkan ditransfer langsung ke perguruan tinggi, sehingga mahasiswa tidak perlu mengeluarkan biaya UKT/SPP sama sekalikecuali bila nilai UKT-nya berada di atas batas atas yang telah ditetapkan.
Besaran Bantuan dan Batas Atas UKT Gratispol menanggung biaya UKT/SPP sesuai batas atas yang ditetapkan pemerintah. Batas atas ini dibuat agar pembiayaan tetap adil dan terukur. Batas atas per rumpun keilmuan juga sudah ditentukan:
RUMPUN ILMU SAINS DAN TEKNIK Batas atas UKT Diploma & S1: Rp 5.000.000 / semester
S2 Sains: Rp 9.000.000 / semester
S2 Teknik: Rp 10.000.000 / semester
RUMPUN ILMU SOSIAL, AGAMA, DAN ADMINISTRASI Batas atas UKT Diploma & S1: Rp 5.000.000 / semester
S2 Sosial: Rp 9.000.000 / semester
S2 Agama: Rp 8.000.000 / semester
RUMPUN ILMU EKONOMI Batas atas UKT Diploma & S1: Rp 5.000.000 / semester
S2: Rp 9.000.000 / semester
S3: Rp 15.000.000 / semester
RUMPUN ILMU PENDIDIKAN Batas atas UKT Diploma & S1: Rp 5.000.000 / semester
S2: Rp 8.000.000 / semester
S3: Rp 15.000.000 / semester
RUMPUN ILMU KESEHATAN D3/S1 Kesehatan umum: Rp 5.500.000 / semester
S1 K3, Fisioterapi, Kebidanan, Keperawatan: Rp 6.000.000 / semester
D3/S1 Farmasi: Rp 7.500.000 / semester
S1 Kedokteran Umum/Gigi: Rp 15.000.000 / semester
Profesi Dokter & Dokter Gigi: Rp 15.000.000 / semester
Profesi Bidan/Ners/Apoteker: Rp 9.000.000 / semester
S2 Kesehatan Masyarakat: Rp 10.000.000 / semester
Pendidikan Dokter Spesialis: Rp 17.500.000 / semester
RUMPUN ILMU INFORMATIKA Batas atas UKT Diploma & S1: Rp 5.000.000 / semester
RUMPUN ILMU PERTANIAN, PERIKANAN, KEHUTANAN Batas atas UKT Diploma & S1: Rp 5.000.000 / semester
S2: Rp 8.500.000 / semester
S3: Rp 14.000.000 / semester
RUMPUN ILMU HUKUM Batas atas UKT Diploma & S1: Rp 5.000.000 / semester
S2: Rp 9.500.000 / semester
RUMPUN ILMU SENI, BUDAYA, DESAIN Batas atas UKT Diploma & S1: Rp 5.000.000 / semester
Apa yang Tidak Ditanggung Gratispol? Sumbangan pembangunan
Iuran gedung
Biaya non-akademik
Uang seragam, orientasi, dan kebutuhan pribadi
Gratispol murni membiayai hal-hal yang berkaitan dengan proses akademik mahasiswa.
Pemprov Kaltim Tegaskan Isu Pemangkasan Beasiswa Gratispol Jadi Rp 5 Juta adalah Hoaks
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pemangkasan bantuan pendidikan Gratispol menjadi maksimal Rp 5 juta adalah hoaks. Kabar tersebut sebelumnya menyebut pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) berdampak pada pengurangan nilai bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Kaltim sekaligus Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal membantah informasi tersebut. Ini kan jelas hoaks, hehe tegas Faisal, dikutip dari laman kaltimprov.go.id.
Ia memastikan bahwa Program Gratispol tetap berjalan seperti biasa tanpa ada pengurangan. Bahkan cakupannya terus diperluas agar bisa menyentuh seluruh mahasiswa Kaltim. Faisal memaparkan bahwa total anggaran Gratispol tahun 2026 dialokasikan mencapai lebih dari Rp 1,38 triliun dengan rincian:
Gratispol S1: Rp 1.181.973.000.000
Gratispol S2S3: Rp 133.668.000.000
Gratispol Luar Kaltim: Rp 12.870.000.000
Gratispol Luar Negeri: Rp 14.844.500.000
Gratispol Khusus: Rp 34.506.000.000
Operasional Tim Gratispol: Rp 2.567.278.861
Total anggaran: Rp 1.380.428.778.861
Angka ini menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tidak melakukan pemangkasan terhadap program unggulan bidang pendidikan tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar