MK Larang, Kapolri Keluarkan Aturan Baru: Polisi Aktif Boleh Jadi Pejabat Sipil

Peraturan Polri Baru yang Mengizinkan Anggota Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memberikan peluang bagi anggota polisi aktif untuk menjabat posisi di sejumlah kementerian dan lembaga sipil. Aturan ini menjadi langkah penting dalam mengatur mekanisme penugasan anggota kepolisian di luar struktur institusi mereka.

Perpol tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025, dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum pada hari berikutnya, yaitu 10 Desember 2025. Dalam beleid tersebut, Polri menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian didefinisikan sebagai penugasan pada jabatan di luar Polri dengan ketentuan melepaskan jabatan struktural di lingkungan kepolisian.

Mekanisme Penugasan Anggota Polri

Pasal 2 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa penugasan tersebut dapat dilakukan baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, Pasal 3 Ayat (1) mengatur bahwa anggota Polri dapat ditempatkan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia.

Daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2). Di antaranya adalah:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Persyaratan Jabatan yang Dapat Diisi

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa jabatan yang dapat diisi anggota Polri mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Namun, posisi yang ditempati harus memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian dan didasarkan atas permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.

Perpol 10/2025 ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Frasa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.

Kritik dan Penjelasan yang Belum Ada

Meski MK telah memutuskan bahwa pengisian jabatan di luar kepolisian harus dilakukan setelah mengundurkan diri atau pensiun, Perpol 10/2025 tampaknya memberikan ruang bagi anggota aktif untuk menjabat posisi di luar institusi kepolisian. Hal ini berpotensi memicu perdebatan baru terkait batas peran aparat kepolisian di ranah sipil.

Hingga berita ini diturunkan, Polri belum memberikan penjelasan resmi terkait Perpol 10/2025 tersebut. Upaya konfirmasi kepada Karopenmas Divisi Humas Polri dan Kadiv Humas Polri belum membuahkan hasil. Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya aturan baru tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan