
Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 Dianggap Bertentangan dengan Putusan MK
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota kepolisian yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan ini memungkinkan polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian dan lembaga, meskipun MK sebelumnya telah melarang hal tersebut.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 13 November 2025 menyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Namun, hanya sebulan kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol 10/2025 yang memberikan akses bagi polisi aktif untuk menjabat di berbagai instansi pemerintah.
Instansi yang dimaksud antara lain:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber Sandi Negara
- Komisi Pemberantasan Korupsi
Perbedaan Pendapat dari Tokoh Hukum
Profesor hukum tata negara, Mahfud MD, menyatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut melanggar konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri, ujarnya.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti bahwa Perpol ini tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional. Menurutnya, UU ASN mengatur pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif dalam UU Polri, namun UU Polri sendiri tidak menjelaskan daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif. Hal ini berbeda dengan UU TNI yang secara eksplisit menyebutkan 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
Pengakuan Advokat
Advokat Syamsul Jahidin, yang juga penggugat UU Polri pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menilai bahwa Polri telah membangkang MK dengan mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa peraturan Polri berada di bawah undang-undang atau putusan MK.
Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar, kata Syamsul.
Ia juga menyarankan agar Polri patuh terhadap perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945. Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 45, Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Tanggapan dari Kompolnas
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga. Menurut Anam, daftar lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut perlu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
"Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas," katanya.
Penjelasan dari Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku, ujar Trunoyudo.
Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar