
Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 Dinilai Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan ini memungkinkan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga pemerintah, meski hal itu sebelumnya dilarang oleh MK.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 13 November 2025 menyatakan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Namun, hanya sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Kapolri justru menandatangani Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di berbagai instansi pemerintah.
Instansi-instansi tersebut antara lain: * Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan * Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral * Kementerian Hukum * Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan * Kementerian Kehutanan * Kementerian Kelautan dan Perikanan * Kementerian Perhubungan * Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia * Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional * Lembaga Ketahanan Nasional * Otoritas Jasa Keuangan * Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan * Badan Narkotika Nasional * Badan Nasional Penanggulangan Terorisme * Badan Intelijen Negara * Badan Siber Sandi Negara * Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Polri Dianggap Tidak Sesuai dengan Konstitusi
Profesor hukum tata negara Mahfud MD menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK. Menurutnya, aturan ini melanggar Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum masuk ke institusi sipil.
“Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada nurulamin.pro, Jumat (12/12/2025).
Selain itu, Mahfud juga menilai Perpol ini bertentangan dengan Undang-Undang ASN. Ia menekankan bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak disebutkan daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif. Berbeda dengan UU TNI yang menyebutkan 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” ujarnya.
Advokat: Perpol 10/2025 adalah Pembangkangan terhadap MK
Advokat Syamsul Jahidin, yang pernah menjadi penggugat UU Polri pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menilai Polri telah membangkang MK dengan mengeluarkan Perpol 10/2025. Ia mengingatkan bahwa secara hierarki perundang-undangan, peraturan Polri memiliki posisi di bawah undang-undang atau putusan MK.
“Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” kata Syamsul.
Ia meminta Polri agar patuh terhadap perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945. Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 45, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Kompolnas: Perlu Kejelasan Fungsi Jabatan di Kementerian
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga. Menurut Anam, daftar lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut perlu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
"Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas," ujar Anam.
Penjelasan Polri: Ada Dasar Hukum yang Jelas
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
“Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo merinci beberapa regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar