
WARTA PONTIANAK - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencatat Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi dalam persidangan sepanjang 2025. Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025, Anwar Usman tercatat tidak hadir dalam 113 kali persidangan.
Sorotan tersebut disampaikan MKMK dalam laporan kinerja yang juga memuat penerbitan surat peringatan resmi terkait kepatuhan terhadap kode etik hakim konstitusi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah kehadiran hakim dalam persidangan, termasuk dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada Anwar Usman yang berkaitan langsung dengan tingkat kehadiran dalam menjalankan tugas yudisial.
“Surat dengan Nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Prof (HC) Dr Anwar Usman, S.H., M.H., diterbitkan untuk memantau pelaksanaan kode etik, khususnya terkait kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” ujar Palguna, Jumat 2 Januari 2025.
Dalam laporan itu, MKMK juga mengimbau Mahkamah Konstitusi agar segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme persidangan, terutama di ruang RPH. Penyusunan SOP dinilai penting untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas proses pengambilan putusan, sebagaimana tercantum dalam Surat Rekomendasi MKMK Nomor 95/NPMK/07/2024.
Berdasarkan rekapitulasi kehadiran hakim konstitusi sepanjang 2025, Anwar Usman tercatat absen dalam 113 sidang, terdiri atas 81 kali tidak hadir dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel. Jumlah tersebut terpaut jauh dibandingkan hakim konstitusi lainnya.
Posisi kedua hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak ditempati Arief Hidayat dengan total 32 kali absen, terdiri atas 28 kali pada sidang pleno dan empat kali pada sidang panel. Sementara Arsul Sani berada di urutan ketiga dengan 14 kali tidak hadir, yakni 11 kali pada sidang pleno dan tiga kali pada sidang panel.
Selain persoalan kehadiran, MKMK juga mengingatkan para hakim konstitusi mengenai potensi penilaian publik yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran etik. Peringatan tersebut mencakup penggunaan media sosial pribadi, konsistensi menjaga integritas, serta penegasan agar kepentingan lembaga ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
MKMK menilai rendahnya tingkat kehadiran hakim, khususnya dalam persidangan dan RPH, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan keadilan. Oleh karena itu, penguatan disiplin, etika, dan tata kelola internal Mahkamah Konstitusi dinilai sebagai agenda mendesak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar