
Penjelasan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Mengenai Status Suhartoyo sebagai Ketua MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan pernyataan resmi terkait isu-isu yang muncul mengenai keabsahan jabatan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028. Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (11/12/2025), Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan penjelasan mengenai hal ini.
Permasalahan yang Muncul
Pernyataan MKMK ini merespons berbagai pemberitaan di media sosial dan media massa yang mempertanyakan status Suhartoyo sebagai Ketua MK. Meskipun tidak ada laporan resmi yang diajukan kepada MKMK mengenai masalah ini, isu-isu tersebut terus beredar dan menimbulkan ketidakpastian.
Menurut Palguna, isu-isu ini berasal dari penafsiran terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta nomor 604/G/2023/PTUNJKT. Putusan ini dikeluarkan pada 13 Agustus 2023, dan awalnya diajukan oleh Anwar Usman, hakim konstitusi yang sebelumnya pernah dilengserkan dari jabatan Ketua MK. Anwar menggugat bahwa penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah dan harus dibatalkan.
Penjelasan Terkait Putusan PTUN
Palguna menjelaskan bahwa putusan PTUN ini tidak bisa dipahami secara terpisah, tetapi harus dibaca secara keseluruhan. Isu yang beredar hanya menyorot bagian tertentu dari amar putusan, yaitu pernyataan bahwa "Menyatakan batal Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028."
Namun, dalam putusan PTUN juga disebutkan bahwa permohonan Anwar Usman untuk ditunjuk kembali sebagai Ketua MK ditolak. Selain itu, dalam pertimbangan hukum putusan PTUN, disebutkan bahwa Suhartoyo selaku Ketua MK sudah menindaklanjuti polemik yang muncul melalui pengambilan langkah-langkah hukum.
Surat Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024
Suhartoyo menerbitkan surat keputusan MK baru bernomor 8 tahun 2024 yang mencakup pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK dan penunjukan pimpinan baru. Isi surat keputusan tersebut adalah:
- Kesatu, memberhentikan Prof. Dr. Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 4 tahun 2023 tentang pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 tanggal 15 Maret 2023.
- Kedua, mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 12 tahun 2023 tentang pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 tanggal 9 November 2023.
- Ketiga, menetapkan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028.
- Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Proses Pemilihan Ketua MK
Selain itu, Palguna menegaskan bahwa proses pemilihan Ketua MK dilakukan melalui rapat pleno yang diikuti oleh seluruh hakim konstitusi. Oleh karena itu, opini yang menyatakan bahwa Suhartoyo mengangkat dirinya sendiri tidak benar. Tidak ada alasan hukum yang dapat digunakan untuk meragukan keabsahan jabatannya sebagai Ketua MK.
Penutup
Palguna menekankan bahwa MKMK tidak menemukan adanya kesalahan etik yang dilakukan oleh Suhartoyo dalam jabatannya sebagai Ketua MK. “Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap sapta karsa hutama (kode etik hakim konstitusi),” tutupnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar