
Penggunaan Mobil Operasional untuk Kepentingan Pribadi
Mobil operasional yang seharusnya digunakan sebagai alat pelayanan publik di Kota Tasikmalaya diduga dimanfaatkan oleh salah satu Kepala Bidang (Kabid) untuk keperluan pribadi. Hal ini menyebabkan kesulitan bagi warga yang membutuhkan kendaraan tersebut dalam pelayanan sosial.
Beberapa waktu lalu, Agus, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa mobil operasional tidak tersedia saat masyarakat membutuhkannya untuk menjemput warga yang nyaris tenggelam di Pantai Pangandaran. Saat dicek ke kantor dinas, mobil tersebut ternyata dibawa oleh sopir pribadi pejabat tersebut.
Agus menyampaikan kekecewaannya terhadap kejadian serupa yang terjadi berulang kali. Ia menegaskan bahwa mobil operasional adalah fasilitas publik yang harus selalu siap digunakan untuk penanganan cepat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat. Ia meminta agar kasus ini diusut dan ditindaklanjuti agar tidak terulang.
Penjelasan dari Kepala Dinas Sosial
Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Budy Rachman, membenarkan bahwa mobil operasional memang digunakan oleh salah satu Kabid. Menurutnya, alasan penggunaan tersebut adalah karena Kabid tersebut belum memiliki mobil dinas.
Benar, mobil itu dipakai salah satu Kabid karena yang bersangkutan tidak punya mobil dinas, kata Budy saat dikonfirmasi usai acara Hari Disabilitas Internasional di Gedung Juang, Kamis, 11 Desember 2025.
Budy menjelaskan bahwa Dinsos telah beberapa kali mengajukan pengadaan kendaraan dinas, namun hingga kini belum terealisasi. Untuk sementara, pihaknya menggunakan mobil bekas dari instansi lain untuk menunjang operasional.
Dua Kategori Kendaraan di Pemerintahan
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, H. Asep Goparullah, menjelaskan bahwa ada dua kategori kendaraan di pemerintahan, yaitu kendaraan jabatan dan kendaraan operasional. Mobil operasional, menurutnya, idealnya digunakan sesuai kebutuhan dinas dan berada di kantor agar selalu siap dipakai.
Pada prinsipnya kendaraan operasional harus standby. Jika dibawa pejabat, bisa jadi mobil dinasnya sedang rusak, jelasnya.
Penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi dapat digolongkan sebagai penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi. Selain itu, apabila kendaraan rusak atau hilang di luar kepentingan dinas, pengguna wajib mengganti kerugian yang terjadi.
Pentingnya Pengawasan yang Ketat
Kasus ini menunjukkan masih perlunya pengawasan ketat agar fasilitas operasional pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Para pejabat juga diharapkan memberi teladan dalam penggunaan aset negara agar tidak terjadi penyalahgunaan serupa.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran para pejabat akan tanggung jawab mereka, diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar