
Kejaksaan Negeri Nganjuk Gelar Kuliah Umum Peringati HAKORDIA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi dengan menyelenggarakan Kuliah Umum dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025. Acara yang mengusung tema sentral Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat ini digelar di Gedung Wanita Nganjuk dan merupakan hasil sinergi dengan Inspektorat Kabupaten Nganjuk, pada hari Kamis (11/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 500 mahasiswa dari Universitas PGRI Mpu Sindok (UPMS) dan Universitas Pangeran Diponegoro (UPDN) Nganjuk, serta sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk, Rektor Universitas PGRI Mpu Sindok (UPMS), dan Ketua Yayasan Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk (UPDN).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, menekankan bahwa peringatan HAKORDIA tidak boleh dipahami sebagai acara seremonial semata, melainkan momentum untuk menegaskan kembali bahwa korupsi adalah persoalan struktural yang menghalangi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Praktik korupsi kini telah berubah menjadi bagian dari pola budaya yang mengakar, bukan lagi sekadar tindakan menyimpang oleh individu, ungkapnya.
Ika menjelaskan bahwa kegiatan kuliah umum ini merupakan bagian dari upaya masif untuk menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini. Tujuannya adalah untuk membekali generasi muda dengan ilmu hukum dan moralitas yang anti-korupsi.
"Kuliah umum ini bertujuan kepada generasi muda, kepada adik-adik mahasiswa untuk lebih berintegritas, agar mempunyai bekal-bekal ilmu hukum bagaimana sih sebenarnya pencegahan antikorupsi itu dimulai dari gini, agar mempunyai moralitas yang antikorupsi, terangnya.
Lebih lanjut, Ika menekankan bahwa partisipasi aktif generasi muda akan sangat membantu Aparat Penegak Hukum (APH). Generasi muda ini kan harapan dari bangsa. Dimulai dari yang muda-muda, dari mahasiswa ini dapat membantu kami para APH untuk menegakkan integritas dan juga kejujuran, agar tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia atau khususnya di Kabupaten Nganjuk ini dapat diminimalisir ke depannya," tambahnya.
Menurutnya, peran Kejaksaan sendiri dalam pemberantasan korupsi mencakup penindakan, perbaikan tata kelola, dan pemulihan kerugian negara melalui Follow the Money dan Follow the Asset.
Dukungan dari Dunia Akademik
Dukungan terhadap penanaman integritas juga datang dari dunia akademik. Rektor UPMS, Vera Septi Andrini, menyoroti bahwa korupsi bukan hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga merusak kepercayaan politik dan melemahkan moral masyarakat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, UPMS telah menanamkan komitmen melalui mata kuliah wajib Pendidikan Anti Korupsi.
Integritas menjadi fondasi utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tanpa kejujuran dan karakter yang kuat, kecerdasan setinggi apa pun tidak akan mampu memajukan bangsa, tuturnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan UPDN Nganjuk, Riduwan, menekankan bahwa sebuah negara tidak akan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi rakyatnya selama masih ada pejabat politik, aparatur publik, maupun pihak yang mendapatkan limpahan kewenangan yang terus mencederai prinsip keadilan dengan praktik korupsi.
Riduwan menilai bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan merampas hak sosial rakyat. Korupsi terus berlangsung bukan karena aturan kita kurang, tetapi karena rendahnya kemauan politik dan tidak tegaknya konsistensi moral dalam menjalankan hukum. Karena itu, moralitas publik harus menjadi roh yang menggerakkan pembangunan hukum, tandasnya.
Harapan untuk Generasi Muda
Kegiatan kuliah umum ini diharapkan menjadi titik penggerak bagi ratusan mahasiswa di Kota Angin untuk memahami seriusnya ancaman korupsi serta terpacu mengambil peran utama dalam memperjuangkan Indonesia yang lebih bersih dan makmur.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar