Morowali: Dilema Tambang Nikel Terbesar Dunia di Tengah Kemiskinan Rakyat

Morowali: Dilema Tambang Nikel Terbesar Dunia di Tengah Kemiskinan Rakyat

Kondisi Ekonomi dan Sosial di Morowali

Keberhasilan Tiongkok dalam menjadi negara maju dengan menerapkan filosofi "Kucing Menangkap Tikus" telah membawa kemajuan dalam segi ekonomi, pertumbuhan, dan peningkatan taraf hidup rakyat. Namun, berbeda dengan situasi di negeri kita, kondisi yang terjadi justru miris dan memprihatinkan. Di daerah ini, rakyat ibarat "Tikus yang Mati di Lumbung Padi", yang seharusnya memiliki sumber daya alam yang melimpah, justru mengalami kemiskinan yang tinggi.

Morowali adalah sebuah daerah otonom yang menjadi penghasil sumber daya alam (SDA) nikel terbesar di dunia. Sayangnya, rakyatnya masih menghadapi angka kemiskinan yang cukup tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2025, sebanyak 10,38 persen penduduk Morowali hidup dalam kemiskinan. Dari total jumlah penduduk sebanyak 190.450 jiwa, sekitar 19.768 ribu jiwa tercatat sebagai penduduk miskin. Ini menunjukkan bahwa meskipun memiliki potensi sumber daya alam yang besar, daerah ini belum mampu memberikan kesejahteraan bagi warganya.

Rekomendasi Kebijakan untuk Menuju Ekonomi Kerakyatan yang Adil

Untuk membalikkan situasi ini, diperlukan reformasi mendesak. Salah satu rekomendasinya adalah pemberian royalti SDA sebesar 20% langsung kepada masyarakat lokal. Selain itu, prioritas harus diberikan pada pembangunan infrastruktur dan pendidikan. UU Minerba juga perlu direvisi agar dapat mendorong hilirisasi yang inklusif, bukan hanya ekspor mentah. Transparansi pemilik perusahaan tambang harus ditingkatkan melalui pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO). Selain itu, partisipasi Komisi Independen Pemantau (ICC) dalam investigasi state capture sangat penting.

Tanpa aksi tersebut, generasi muda di tahun 2030 akan bertanya: "Mengapa sumber daya alam yang kaya justru untungkan asing, sementara negeri ini miskin?" Jawabannya adalah karena negara ini justru dikuasai oleh korporasi. Jika tidak segera dibangun, negeri ini akan tenggelam selamanya dalam lumpur nikel dan utang global.

Regulasi yang Tidak Berpihak pada Rakyat?

Negeri ini sering disebut sebagai "negeri petro dolar", tetapi apakah regulasi tata kelola negara yang ada justru tidak berpihak pada rakyat? Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara wajib menguasai dan mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat banyak. Namun, dalam praktiknya, hal ini belum sepenuhnya terwujud.

Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof Moh. Ahlis Djirimu Ph.D, menjelaskan bahwa daerah-daerah penghasil nikel seperti Sulteng, Sultra, dan Maluku Utara mengalami tiga kutukan, yaitu kutukan SDA, kutukan lingkungan, dan kutukan ketenagakerjaan.

Kutukan Ketenagakerjaan dan Kekurangan Kompetensi

Secara bruto, Sulteng menyumbang Rp 570 triliun dari tambang atau 16% pada APBN. Namun, dana transfer yang kembali ke Sulteng hanya sebesar Rp 25,7 triliun, dengan realisasi hanya Rp 16 triliun. Hal ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam distribusi keuntungan dari sumber daya alam.

Menurut Ahlis Djirimu, kutukan ketenagakerjaan terjadi karena 82% pekerja di Morowali adalah pekerja migran, hanya 18% berasal dari lokal. Kekurangan kompetensi juga menjadi masalah, karena hanya 20,97% lulusan teknik pertambangan, 12,56% teknik geologi, dan 7,03% teknik sipil yang terserap. Hal ini membuat tenaga kerja lokal termarginalisasi dan menjadi penganggur di kampung halaman.

Dampak Lingkungan dan Kesehatan

Selain itu, pengalaman di Afrika dan Eropa menunjukkan bahwa investor asing lebih ramah pada lingkungan di negara asalnya. Di Morowali, dampak pencemaran lingkungan terlihat jelas, termasuk banjir lumpur yang rutin melanda wilayah sekitar kawasan industri nikel.

Peran Gubernur dan Dana Bagi Hasil

Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, dalam forum DPRD Penghasil Nikel Indonesia, menyoroti perlunya keadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) nikel. Ia menyatakan bahwa meskipun daerah ini menjadi penghasil nikel terbesar di dunia, manfaat ekonomi yang diterima masih jauh dari proporsional. Pendapatan pajak smelter mencapai Rp 200–300 triliun setiap tahun, namun Sulteng hanya menerima Rp 222 miliar.

Banjir Akibat Aktivitas Pertambangan

Aktivitas pertambangan di pegunungan Morowali dianggap sebagai biang banjir lumpur yang sering melanda wilayah sekitar. Berdasarkan analisis spasial Walhi Sulteng, terdapat 53 izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang beroperasi di Morowali, dengan total luas konsesi tambang nikel mencapai 118.139 hektar. Masyarakat sipil meminta pemerintah untuk melakukan moratorium dan evaluasi izin penambangan di area tersebut.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan